Detak.media — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan gaji pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan operasional masing-masing koperasi. Skema itu diterapkan supaya operasional koperasi dapat berjalan berkelanjutan sesuai kondisi keuangan setiap unit usaha.
Ferry juga menyatakan besaran gaji manajer KDKMP akan ditetapkan oleh pemerintah, dan mekanisme serta nominalnya masih dibahas bersama Kementerian Keuangan. Pernyataan itu disampaikan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Kalau yang pegawainya diharapkan nanti bisa dari pendapatan usahanya,” kata Ferry kepada wartawan.
Pernyataan tersebut muncul di tengah perbincangan di media sosial mengenai ketidakseragaman besaran gaji pegawai KDKMP. Menurut Ferry, pengaturan teknis operasional, termasuk tata kelola penggajian, menjadi kewenangan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan penggajian pegawai akan mengikuti kemampuan usaha masing-masing koperasi. PT Agrinas Pangan Nusantara ditunjuk untuk mendukung pembangunan fisik koperasi, antara lain gudang dan gerai, serta mengelola operasional KDKMP selama dua tahun pertama.
Ferry menambahkan bahwa operasional KDKMP saat ini masih pada tahap awal sehingga sistem penggajian akan berkembang seiring pertumbuhan usaha koperasi.
“Tata kelolanya operasionalisasi ada di Agrinas, tentu saja secara detailnya ada di Agrinas. Tapi dalam pantauan dan pengawasan Kementerian Koperasi,” ujarnya.
Pola penggajian berdasarkan kemampuan usaha itu telah diterapkan di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Ketua Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Bambang Gunarsa, mengatakan koperasinya mempekerjakan dua pegawai dengan gaji masing-masing Rp 1,5 juta per bulan.
Seluruh gaji dibayarkan dari pendapatan operasional koperasi. “ Alhamdulillah KDMP sudah bisa memberi gaji selama 12 bulan ini,” kata Bambang saat dihubungi pekan lalu. Menurut Bambang, besaran gaji pegawai ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan koperasi sehingga tetap sejalan dengan kondisi usaha yang dijalankan.
Ikuti Detak.media
