— Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP), Kementerian Pertanian, meningkatkan upaya mendorong permohonan dan penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Langkah itu ditujukan untuk menambah ketersediaan benih varietas unggul baru yang mendukung target swasembada berkelanjutan, dengan melibatkan instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan industri perbenihan.

“Pada tahun 2026, per hari ini kami telah menerima 128 permohonan hak PVT melalui aplikasi Apply PVT. Jumlah tersebut telah melampaui penerimaan di tahun 2025 yaitu sebanyak 108 permohonan hak PVT,” demikian dikatakan Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati pada Rapat Penetapan Rekomendasi Permohonan Hak PVT di Ruang Rapat Kantor Pusat PVTPP, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Leli mengatakan rapat penetapan rekomendasi Hak PVT kali ini merupakan kali keempat pada 2026 yang menelaah hasil pemeriksaan substantif atau Uji BUSS terhadap 18 varietas dari sembilan jenis tanaman.

Jenis tanaman yang dibahas pada rapat tersebut adalah padi, cabai, melon, stroberi, bluberi, ekaliptus, semangka, buncis, mawar, dan jagung. Pemohon berasal dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Universitas Brawijaya, dan industri benih.

“Pembahasan dalam rapat penetapan ini merupakan tahapan penting dalam proses pemberian Hak PVT. Setiap rekomendasi yang dihasilkan didasarkan pada hasil pemeriksaan yang objektif, cermat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Leli, varietas yang memperoleh HKI PVT dipastikan memiliki kualitas unggul sebagai bagian dari program yang menjadi fokus Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait penyediaan benih varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas.

“Oleh karena itu, varietas yang mendapatkan HKI PVT dipastikan memiliki kualitas unggul. Hal ini implementasi dari program yang menjadi fokus perhatian Bapak Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait penyediaan benih varietas unggul untuk meningkatkan produktivitas,” pinta Leli.

Dia menegaskan komitmen jajarannya untuk menjamin proses penerbitan sertifikat Hak PVT berjalan sesuai target dan memberi kepastian layanan kepada pemohon tanpa mengurangi kualitas dan integritas pemeriksaan.

“Untuk itu, rapat penetapan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam mendorong perlindungan varietas tanaman sekaligus mendukung inovasi di sektor pertanian nasional yang produktif dan berdaya saing tinggi,” tegasnya.

Pusat PVTPP juga mencatat capaian pelayanan publik yang positif. Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Tahun 2026, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Pusat PVTPP mencapai 3,82, naik dari 3,76 pada Triwulan I.

Untuk IKM layanan PVT nilainya 3,88, yang melampaui target yang ditetapkan sebesar 3,87.

“Capaian ini mencerminkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang kita berikan. Meski demikian, kita tidak boleh cepat berpuas diri. Berbagai masukan, kritik, dan saran dari para pemangku kepentingan tetap menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan PVT,” tutup Leli.