Detak.media — Pemerintah mengusulkan pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif itu diusulkan berlaku sampai 50 tahun sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan usulan tersebut dalam forum investasi di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. Ia menyebut fasilitas perpajakan itu menjadi salah satu insentif utama untuk menarik investasi dan mendorong pemindahan special purpose vehicle (SPV) dari yurisdiksi luar negeri ke dalam negeri.
Rincian Insentif dan Tujuan
Menurut Misbakhun, insentif PPh 0% tersebut dapat diberikan hingga jangka waktu 50 tahun untuk menarik minat investor global. Ia menambahkan bahwa idealnya insentif melekat sepanjang eksistensi PFII, tetapi pemerintah mengajukan batas 50 tahun.
“Pajak sebesar 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun.
Peran PFII dan Ruang Investasi
PFII dirancang sebagai kawasan enclave keuangan yang memberi daya tarik khusus bagi investor internasional. Berbeda dengan beberapa pusat keuangan yang fokus pada investasi portofolio, PFII direncanakan menawarkan peluang investasi lebih luas.
Misbakhun menjelaskan investor tidak hanya dapat menempatkan modal pada instrumen pasar modal, tetapi juga melakukan investasi pada sektor riil sehingga diharapkan memberi kontribusi lebih besar bagi perekonomian nasional.
Kemudahan Lain Selain Pajak
Selain insentif pajak, pemerintah menyiapkan kemudahan lain seperti kepastian hukum, penyederhanaan tata kelola pengawasan, dan kemudahan berusaha, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dalam sektor jasa keuangan.
Di kawasan PFII, pelaku usaha dapat mendirikan berbagai lembaga keuangan, termasuk investment bank, bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga perusahaan jasa keuangan lain seperti family office.
Misbakhun berharap hampir seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membentuk investment bank di kawasan PFII sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan.
“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Sistem Hukum dan Penyelesaian Sengketa
Pemerintah juga berencana menerapkan sistem common law di kawasan PFII untuk mendukung kepastian hukum bagi investor internasional. Rencana itu mencakup pembentukan business dispute settlement court yang menggunakan sistem common law sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis.
Melalui mekanisme ini, pelaku usaha dapat memilih pengadilan di kawasan PFII sebagai tempat penyelesaian sengketa yang timbul dalam pelaksanaan kontrak bisnis.
“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun.
Ikuti Detak.media
