— Pemerintah mengusulkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Insentif itu diusulkan berlaku hingga 50 tahun sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Usulan itu diungkapkan Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun saat menghadiri Investment Forum 2026 di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/7/2026). Menurutnya, fasilitas perpajakan menjadi salah satu insentif utama yang disiapkan pemerintah untuk menarik investasi dan mendorong pemindahan special purpose vehicle (SPV) perusahaan Indonesia yang saat ini berada di yurisdiksi luar negeri.

“Pajak sebesar 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau pendapat saya pribadi, seharusnya itu (insentif) melekat selama PFII ada. Tapi pemerintah menginginkannya 50 tahun. Namun, 50 tahun itu oke, karena kita melihat perkembangan 50 tahun ke depan akan seperti apa,” kata Misbakhun.

Ruang Lingkup Investasi di PFII

Misbakhun menjelaskan PFII dirancang sebagai kawasan enclave keuangan dengan daya tarik khusus bagi investor global. Berbeda dari beberapa pusat keuangan internasional yang banyak menitikberatkan pada investasi portofolio, PFII dirancang menawarkan peluang investasi yang lebih luas.

Investor nantinya dapat menanamkan modal tidak hanya pada instrumen pasar modal, tetapi juga di sektor riil, sehingga diharapkan memberi kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional. Selain menarik modal asing, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong perusahaan dalam negeri merelokasi SPV mereka ke dalam negeri.

Kemudahan dan Jenis Lembaga Keuangan

Selain insentif pajak, pemerintah menyiapkan kemudahan lain untuk kawasan PFII, antara lain kepastian hukum, penyederhanaan tata kelola pengawasan, serta kemudahan berusaha tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan.

Di kawasan PFII, pelaku usaha dapat mendirikan berbagai lembaga keuangan, termasuk:

  • investment bank
  • bank umum
  • perusahaan asuransi
  • dana pensiun
  • berbagai jenis perusahaan jasa keuangan lainnya, termasuk family office

Misbakhun meyakini hampir seluruh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan membentuk investment bank di kawasan PFII.

“Kita berikan, mau yang konvensional boleh, syariah boleh. Tapi yang utama adalah berkontribusi terhadap perekonomian nasional kita. Asuransi, dana pensiun, usaha-usaha yang lain silakan didirikan di sana sebagai sebuah tawaran yang lebih kuat. Untuk apa? Untuk memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.

Sistem Hukum dan Penyelesaian Sengketa

Pemerintah juga berencana menerapkan sistem common law di kawasan PFII untuk mendukung kepastian hukum bagi investor internasional. Rencana itu mencakup pembentukan business dispute settlement court yang menggunakan sistem common law sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis.

Melalui mekanisme tersebut, pelaku usaha diberi pilihan untuk mengajukan sengketa kontrak bisnis ke pengadilan di kawasan PFII. Mengenai komposisi hakim, Misbakhun menyatakan ada upaya menghadirkan figur berpengalaman internasional.

“Hakimnya pun akan kita berikan hakim dengan reputasi internasional. Jadi diberi kesempatan kepada orang-orang yang mempunyai pengalaman dan reputasi internasional di bidang hukum untuk menjadi hakim di sana. Artinya apa? Mengikuti standar internasional,” kata Misbakhun.