Detak.media — Kejaksaan Agung mengonfirmasi pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Keputusan itu resmi diterima oleh Jaksa Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan pengunduran diri tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang dalam keterangan resminya.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah. Meski pejabat bersangkutan telah mengundurkan diri, ia memastikan operasional Jampidsus tetap berjalan.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tambah Anang.
Lebih jauh, Anang mengajak semua pihak bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kepolisian. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tutup Anang.
Ikuti Detak.media
