— JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemanggilan ini dilakukan setelah penanganan perkara tersebut dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidik telah memanggil Febrie untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap Febrie akan dilaksanakan di Gedung Bundar Kejagung. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri.

“Berdasarkan dari sprindik Kortas untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU Asabri,” ungkap Anang.

Sebelumnya, penanganan perkara ini telah dialihkan dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Dalam proses pemeriksaan, pengacara Hotman Paris Hutapea terlihat mendatangi Gedung Bundar Kejagung dan mengonfirmasi penunjukannya sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan terkait dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Penerbitan sprindik ini dilakukan setelah pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian ke Kejagung.

Ketiga sprindik tersebut masing-masing berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU, serta dugaan korupsi terkait PT Asabri.

Kejagung menegaskan bahwa penerbitan tiga sprindik ini tidak mengubah status Febrie sebagai tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kepolisian. Kejagung juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam aspek supervisi penanganan perkara ini.