Polisi Tangkap Pembuat Cheat Mobile Legends di Jawa Tengah, Rugikan Moonton Rp 2,5 Miliar

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal pembuatan dan penjualan aplikasi cheat untuk gim daring populer, Mobile Legends: Bang Bang (MLBB). Seorang pemuda berinisial DAR (22) asal Lampung ditangkap karena diduga sebagai pembuat dan penjual aplikasi curang tersebut.

Aksi ilegal ini dilaporkan telah merugikan pengembang gim, Shanghai Moonton Technology Co Ltd, hingga mencapai Rp 2,5 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah menerima laporan resmi dari kuasa hukum Moonton pada Desember 2024 lalu, yang kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi pada Agustus 2025.

Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim siber Polda Jateng berhasil mengidentifikasi dan menelusuri aktivitas pelaku yang memasarkan cheat melalui platform Telegram, baik kepada pengguna langsung maupun kepada para reseller.

Modus Operandi dan Kerugian Finansial

Praktik pembuatan dan penjualan cheat Mobile Legends ini dilaporkan telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga Agustus 2025. Selama periode tersebut, pelaku DAR berhasil meraup keuntungan pribadi yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dari bisnis ilegal ini. Sementara itu, kerugian yang dialami oleh Moonton, berdasarkan estimasi internal sejak tahun 2022, mencapai lebih dari Rp 2,5 miliar akibat maraknya peredaran cheat tersebut.

Aplikasi cheat yang dibuat DAR memungkinkan penggunanya untuk mengetahui posisi lawan secara real-time. Fitur ilegal ini secara fundamental merusak sistem permainan dan mengganggu ekosistem kompetitif Mobile Legends yang memiliki jutaan pemain aktif di Asia Tenggara. Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa aplikasi tersebut memberikan keuntungan tidak sah bagi pengguna sekaligus merugikan Moonton sebagai pemilik gim.

“Aplikasi ilegal tersebut merugikan pihak pengembang. DAR memperoleh keuntungan yang tidak sah secara hukum,” ujarnya.

Pengembangan Cheat dan Pemasaran Ilegal

Menurut keterangan polisi, DAR mengembangkan aplikasi cheat tersebut secara otodidak dengan memanfaatkan berbagai aplikasi pihak ketiga yang diunduh dari internet. Setelah dimodifikasi agar dapat terhubung langsung dengan aplikasi asli Mobile Legends di perangkat pengguna, aplikasi ilegal tersebut kemudian dipasarkan melalui Telegram.

Harga yang ditawarkan bervariasi tergantung durasi penggunaan, mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 270.000. Setelah transaksi berhasil, pembeli akan menerima file APK beserta akses login yang terhubung dengan panel server tertentu, sehingga dapat langsung digunakan dalam permainan.

Ancaman Hukum dan Imbauan

Penangkapan DAR di Lampung merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan tim siber Polda Jateng. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber yang merugikan industri gim. Selain merusak pengalaman bermain, tindakan menggunakan atau mendistribusikan aplikasi cheat dapat berujung pada proses hukum. Tersangka DAR berpotensi dijerat pasal-pasal terkait akses ilegal dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

UU ITE, khususnya Pasal 30, melarang akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau melawan hukum, termasuk dengan tujuan memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana bagi pelanggaran pasal ini dapat berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 UU ITE. Perubahan terbaru pada UU ITE melalui UU No. 1 Tahun 2024 juga memperkuat larangan akses ilegal dan pengrusakan informasi elektronik, serta memperkuat kewenangan penyidik dalam menindak pelaku kejahatan siber.

Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur menggunakan aplikasi ilegal seperti cheat gim. Penggunaan aplikasi semacam itu tidak hanya merusak integritas permainan, tetapi juga dapat membawa konsekuensi hukum serius. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pemain Mobile Legends dan pelaku kejahatan siber lainnya agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merugikan berbagai pihak.