Detak.Media — Tanggal 1 Mei diperingati di berbagai negara sebagai Hari Buruh Internasional atau May Day. Di Indonesia, tanggal ini juga berstatus hari libur nasional. Penetapan tersebut tidak lahir begitu saja, melainkan berakar dari sejarah panjang perjuangan pekerja menuntut jam kerja yang manusiawi, upah layak, dan kondisi kerja yang aman.
Akar peringatan 1 Mei bermula dari gerakan serikat pekerja di Amerika Serikat pada akhir abad ke-19. Saat itu, buruh pabrik lazim bekerja 10 hingga 16 jam per hari dalam kondisi berbahaya dengan bayaran rendah.
Pada 1884, Federation of Organized Trades and Labor Unions (FOTLU) dalam konvensinya di Chicago menyerukan standar 8 jam kerja sehari yang mulai ditargetkan berlaku efektif pada 1 Mei 1886. Organisasi ini kemudian berkembang menjadi American Federation of Labor (AFL).
Seruan tersebut memicu aksi mogok massal pada 1 Mei 1886 yang diikuti ratusan ribu pekerja di berbagai kota di AS.
Tragedi Haymarket yang Mengubah Sejarah
Ketegangan memuncak dalam peristiwa Haymarket affair di Chicago pada 4 Mei 1886. Aksi yang awalnya damai berubah ricuh setelah ledakan bom terjadi di tengah kerumunan. Bentrokan antara polisi dan demonstran menimbulkan korban jiwa dari kedua pihak.
Sejumlah aktivis buruh ditangkap dan dijatuhi hukuman berat. Peristiwa ini memantik solidaritas pekerja lintas negara dan melahirkan simbol perjuangan global bagi kaum buruh.
Pada 1889, International Socialist Congress 1889 di Paris menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional untuk mengenang para “Martir Haymarket”.
Peringatan 1 Mei Masuk ke Indonesia Sejak Era Kolonial
Peringatan Hari Buruh sudah dikenal di Hindia Belanda. Catatan sejarah menunjukkan organisasi pekerja di Surabaya telah memperingati 1 Mei sejak 1918.
Setelah kemerdekaan, pengakuan terhadap Hari Buruh tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Kerja pada masa Presiden Soekarno. Namun, pada periode berikutnya, peringatan ini tidak lagi berstatus hari libur nasional.
Status 1 Mei sebagai hari libur nasional dipulihkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 2014.
Sejak saat itu, 1 Mei tidak hanya diperingati sebagai momentum perjuangan buruh, tetapi juga menjadi tanggal merah dalam kalender nasional.
Kini, 1 Mei diperingati di puluhan negara sebagai simbol solidaritas pekerja. Peringatan ini menjadi pengingat atas hak-hak dasar pekerja seperti jam kerja adil, upah layak, jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kebebasan berserikat.
Di Indonesia, Hari Buruh juga menjadi ruang dialog antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan di tengah dinamika ekonomi modern. Hari Buruh bukan sekadar hari libur, melainkan refleksi atas sejarah panjang perjuangan yang membentuk standar kerja yang dinikmati pekerja saat ini.
Ikuti Detak.Media
