— Tepat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2026, pemerintah mengambil langkah tegas yang dinilai krusial bagi jutaan pekerja alih daya di seluruh Indonesia. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya, negara hadir dengan payung hukum yang lebih kokoh untuk memastikan praktik outsourcing tak lagi menjadi celah ketidakadilan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa beleid ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap kaum pekerja.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya. Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi Biro Humas Kemnaker, Kamis (30/4/2026).

Tidak Semua Bisa Dialihdayakan

Salah satu poin paling mencolok dari regulasi ini adalah pembatasan ketat terhadap jenis pekerjaan yang boleh diserahkan kepada pihak ketiga. Pemerintah hanya mengizinkan praktik alih daya pada enam bidang, yakni: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Artinya, perusahaan tidak lagi leluasa mengalihdayakan sembarang jenis pekerjaan demi menekan biaya operasional.

Kontrak Tertulis Jadi Kewajiban

Tak hanya membatasi jenis pekerjaan, Permenaker ini juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat sejumlah poin esensial: jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Sementara itu, perusahaan alih daya diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku — mulai dari upah dan upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ada Sanksi bagi yang Melanggar

Regulasi ini juga memiliki gigi. Pemerintah secara eksplisit mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang terbukti tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Menaker Yassierli menutup pernyataannya dengan pesan yang menjadi ruh dari kebijakan ini:

“Melalui Permenaker ini, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis, transformatif, dan berkeadilan dengan semangat maju industrinya, sejahtera pekerjanya.”

Pemerintah pun mengajak seluruh pemangku kepentingan — dari pengusaha hingga serikat pekerja — untuk mematuhi regulasi ini secara konsisten dan bertanggung jawab, demi terwujudnya kepastian hukum bagi seluruh pekerja dan buruh di Indonesia.