Detak.Media — Sistem pembatasan lalu lintas ganjil genap di DKI Jakarta dipastikan tidak berlaku selama dua hari, yakni Kamis, 14 Mei 2026 dan Jumat, 15 Mei 2026. Peniadaan ini bertepatan dengan Hari Kenaikan Yesus Kristus pada Kamis dan cuti bersama pada Jumat, yang sekaligus menciptakan periode libur panjang bagi masyarakat.
Keputusan ini membuat kendaraan roda empat bebas melintas di 25 ruas jalan utama yang pada hari kerja normal biasanya dibatasi berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap.
Peniadaan kebijakan ini diumumkan resmi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan mengacu pada dua regulasi utama.
Pertama, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB. SKB tersebut menetapkan 14 Mei sebagai libur nasional Kenaikan Yesus Kristus dan 15 Mei sebagai cuti bersama.
Kedua, aturan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Jadwal Normal Ganjil Genap Jakarta
Pada hari kerja biasa (Senin–Jumat), sistem ganjil genap Jakarta berlaku dalam dua sesi waktu:
- Pukul 06.00–10.00 WIB
- Pukul 16.00–21.00 WIB
Aturan ini diterapkan di 25 ruas jalan protokol dan arteri utama Ibu Kota sebagai upaya pengendalian kemacetan dan polusi udara.
Namun khusus pada 14 dan 15 Mei 2026, pembatasan tersebut ditiadakan sepenuhnya.
Dengan ditiadakannya ganjil genap pada Kamis dan Jumat, ditambah fakta bahwa Sabtu dan Minggu memang tidak menerapkan aturan tersebut, masyarakat menikmati long weekend selama empat hari mulai 14 hingga 17 Mei 2026.
Kondisi ini berpotensi meningkatkan volume kendaraan, baik di dalam kota maupun ke arah luar Jakarta menuju kawasan wisata.
Pihak kepolisian biasanya akan menyiapkan rekayasa lalu lintas situasional seperti sistem satu arah (one way) di jalur wisata padat seperti kawasan Puncak, Bogor, guna mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Meski ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diminta mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, serta mengutamakan keselamatan berkendara.
Daftar 25 Ruas Jalan Ganjil Genap yang Bebas Dilalui
Selama 14–15 Mei 2026, kendaraan roda empat bebas melintas di ruas-ruas berikut yang biasanya masuk zona ganjil genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan M.H. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M.T. Haryono
- Jalan H.R. Rasuna Said
- Jalan D.I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Kebijakan ini memberi kelonggaran mobilitas bagi warga selama masa libur, namun juga menuntut kewaspadaan lebih di jalan raya mengingat potensi kepadatan lalu lintas meningkat signifikan.
Ikuti Detak.Media
