UMP-UMK Jateng 2026 Diumumkan Serentak Pada 24 Desember

Iklan

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadwalkan pengumuman serentak Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026 pada Rabu, 24 Desember 2025.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, dalam keterangan resminya pada Senin (22/12/2025) menyatakan bahwa penetapan upah minimum ini akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.

“Terkait waktu penetapannya semua sama. Jadi antara UMP dan UMK, termasuk UMSP dan UMSK ditetapkan tanggal 24 Desember 2025,” ujar Aziz.

Perhitungan upah minimum dipastikan menggunakan formula terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Rumus perhitungan tersebut mencakup inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi (PE) yang dikalikan dengan nilai alfa (a).

Nilai alfa, yang rentangnya ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9 dalam PP tersebut, akan menjadi bagian dari dinamika pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Iklan

“Terkait alfa itu bagian dari dinamika yang ada di Dewan Pengupahan. Tentunya nanti ada kajian, alasan, dan sebagainya. Nanti akan diramu oleh Dewan Pengupahan,” jelas Aziz.

Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), pembahasannya berada di ranah Dewan Pengupahan Provinsi. Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) merupakan kewenangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Saat ini, belum ada sektor yang ditetapkan untuk UMSP 2026 karena masih menunggu hasil rekomendasi dari pihak-pihak terkait. “Terkait dengan sektoral itu, sektor apa yang nanti akan dibahas dan direkomendasikan, nanti dibahas di Dewan Pengupahan. Landasannya adalah PP tersebut, seperti apa lengkapnya itu nanti sebagai dasar,” imbuh Aziz.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menekankan bahwa penentuan alfa harus memperhatikan prinsip proporsionalitas guna memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.

Upah minimum sektoral sendiri ditetapkan berdasarkan kriteria sektor tertentu yang memenuhi kategori usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 5 digit, serta memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.

Iklan