— Realisasi Transfer ke Daerah (TKD) pada semester I-2026 tercatat Rp357,4 triliun, turun 11,2% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp402,5 triliun. Penurunan ini terjadi di tengah pagu TKD APBN 2026 yang hanya Rp693 triliun, lebih rendah dibanding pagu 2025 sebesar Rp919,9 triliun.

Penurunan aliran dana pusat ke daerah berdampak pada kemampuan kepala daerah membiayai belanja rutin—termasuk belanja pegawai, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa—dan menghambat optimasi infrastruktur serta layanan publik.

Dilema Kepala Daerah

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan daerah berkapasitas fiskal rendah sangat bergantung pada TKD. Saat alokasi turun, kepala daerah harus memilih antara mengutamakan belanja pelayanan publik dan pembangunan atau prioritas belanja pegawai.

“Dengan kondisi penurunan Transfer ke Daerah maka kepala daerah berada pada posisi yang sangat dilematis. Mereka harus mengutamakan belanja pelayanan publik dan pembangunan atau mengutamakan belanja pegawai,” kata Armand.

Armand menyoroti perlunya relaksasi penyaluran TKD serta pendampingan dari pemerintah pusat, karena sekitar 90% daerah masih mengandalkan dana pusat. Ia juga mendorong inovasi daerah dalam mencari sumber pembiayaan alternatif, seperti optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, pemanfaatan aset, dan kerja sama pihak ketiga—meskipun ia mengakui hasil inovasi tersebut baru mungkin terlihat dalam 2–3 tahun ke depan.

Perubahan Postur APBN dan Risiko Efisiensi

Guru Besar Universitas Airlangga Rahma Gafmi menilai penurunan realisasi TKD sejalan dengan postur APBN 2026 yang memperbesar belanja pemerintah pusat untuk mengendalikan program prioritas nasional. Menurutnya, perubahan struktur kebijakan termasuk pemisahan dana desa dan efisiensi belanja rutin daerah menjadi faktor penurunan tersebut.

Rahma menyoroti tantangan administratif dan perencanaan di daerah yang kerap memperlambat penyerapan anggaran. Ia mengusulkan langkah proaktif pemerintah pusat, antara lain pendampingan intensif, fleksibilitas realokasi dana ke program yang siap dieksekusi, dan percepatan integrasi sistem pelaporan agar verifikasi persyaratan tidak menghambat penyaluran.

“Tanpa langkah proaktif tersebut, mengejar target di angka 100% di akhir tahun hanya akan mengulang narasi lama yaitu serapan tinggi di atas kertas, tetapi dampak ekonomi riil terhadap pertumbuhan daerah tidak maksimal,” Rahma mengatakan.

Menjaga Keseimbangan Antara Efisiensi dan Dampak Daerah

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan kemampuan daerah menjalankan layanan dasar serta proyek produktif. Ia menyarankan percepatan kepastian jadwal penyaluran, penyederhanaan persyaratan administrasi yang tidak esensial, dan pendampingan teknis bagi daerah dengan serapan rendah.

Josua menekankan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar persentase serapan, melainkan kualitas hasil belanja: apakah dana memperbaiki layanan publik, mendorong ekonomi lokal, menjaga daya beli, dan memperkuat daya saing daerah.

Catatan Anggaran Pusat dan Dampak Makro

Sekalipun belanja pemerintah pusat pada semester I-2026 naik 29,4% year-on-year menjadi Rp1.298,6 triliun—terserap 41,2% dari target tahun ini—para pakar menilai pergeseran anggaran ke pusat merupakan respons terhadap dinamika makro yang menuntut peningkatan kualitas belanja nasional.

Rahma menyebut kebijakan penyaluran berbasis performance-based bertujuan mencegah dana mengendap di rekening kas daerah yang tidak produktif. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan ketat tanpa asistensi dapat mempersempit fleksibilitas fiskal daerah dan menghentikan roda pembangunan jika transfer melambat.