— S&P Global Ratings menilai perluasan mandat Bank Indonesia (BI) melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak akan mengganggu independensi bank sentral dalam menjalankan kebijakan moneter.

Penilaian itu disampaikan bersamaan dengan keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit (sovereign credit rating) Indonesia di level BBB atau investment grade untuk utang jangka panjang dan A-2 untuk utang jangka pendek. S&P juga mempertahankan prospek (outlook) Indonesia pada level stabil dalam pengumuman yang dirilis pada Senin (13/7/2026).

Riwayat Kebijakan dan Kerangka Inflasi

S&P mencatat independensi BI sudah dibangun sejak bank sentral mengadopsi kerangka inflation targeting pada Juli 2005. Menurut lembaga pemeringkat tersebut, sejak awal dekade 2010-an BI berhasil menjaga inflasi tetap terkendali dan independensinya umumnya sejalan dengan bank-bank sentral di kawasan.

“Langkah pemerintah baru-baru ini untuk memperluas mandat resmi BI melalui perubahan legislatif seharusnya tidak secara drastis memengaruhi independensi operasionalnya, menurut pandangan kami. Bank sentral secara agresif menaikkan suku bunga pada Juni 2026 untuk melawan tekanan pada rupiah meskipun berdampak negatif pada pertumbuhan,” tulis S&P dalam laporannya.

Mandat Baru Melalui UU P2SK

S&P merujuk pada perubahan mandat BI melalui UU P2SK yang memberikan tugas tambahan kepada bank sentral untuk menjalankan kebijakan dan bauran kebijakan yang mendukung terciptanya lingkungan ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja.

Meski mandat menjadi lebih luas, S&P menilai BI tetap menunjukkan independensinya lewat kebijakan moneter yang berorientasi pada stabilitas. Setelah regulasi berlaku, BI secara bertahap menaikkan suku bunga acuan dalam sejumlah rapat dewan gubernur sebagai respons terhadap tekanan pada nilai tukar rupiah dan meningkatnya risiko inflasi.

Dalam kurun sekitar satu bulan, BI menaikkan BI-Rate secara kumulatif sebesar 100 basis poin (bps) hingga mencapai 5,75%. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mengantisipasi tekanan inflasi.

Instrumen Pasar dan Kondisi Sistem Keuangan

S&P juga menilai BI semakin mengandalkan instrumen berbasis pasar dalam pelaksanaan kebijakan moneternya. Lembaga pemeringkat mencatat sistem keuangan Indonesia tumbuh semakin stabil dalam beberapa tahun terakhir, didukung fleksibilitas nilai tukar rupiah yang lebih tinggi serta rezim nilai tukar mengambang yang tetap disertai intervensi secara berkala.

Di sisi lain, S&P mengingatkan BI masih memegang portofolio surat utang pemerintah yang cukup besar di neracanya—warisan dari skema burden sharing antara pemerintah dan BI selama pandemi Covid-19. Meski sebagian surat utang tersebut akan jatuh tempo dalam tiga tahun ke depan, S&P tidak memperkirakan neraca keuangan BI akan menyusut secara signifikan.

“Bank sentral terus meningkatkan pembelian surat berharga pemerintah di pasar sekunder sebagai bagian dari strategi operasi moneter pro-pasar yang telah dinyatakan untuk mempertahankan likuiditas yang memadai dan menarik masuknya modal asing,” demikian tulis S&P.