Detak.media — Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings memperkirakan pemerintah akan memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekitar sepertiga dari alokasi awal yang melebihi Rp 300 triliun. Pemangkasan ini diprediksi menghasilkan penghematan lebih dari Rp 100 triliun guna menjaga defisit APBN 2026 tetap di bawah batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dalam laporan yang diterima pada Senin (13/7/2026), S&P memproyeksikan defisit APBN Indonesia mencapai 2,9% terhadap PDB pada 2026 dan 2027, sementara rasio utang pemerintah diperkirakan berada di level 40,6% dari PDB pada 2026 dan meningkat tipis menjadi 40,7% pada 2027.
Alasan Pemangkasan dan Sumber Penghematan
Menurut S&P, penghematan anggaran MBG kemungkinan berasal dari penyesuaian parameter program, peningkatan efisiensi, dan penguatan pengawasan. “Kami memperkirakan anggaran awal program tersebut yang melebihi Rp 300 triliun akan dipangkas sekitar sepertiga. Penghematan tersebut kemungkinan berasal dari penyesuaian parameter program, peningkatan efisiensi, dan penguatan pengawasan,” tulis lembaga pemeringkat itu.
Penerimaan Negara dan Ruang Fiskal
S&P mencatat pertumbuhan penerimaan negara yang memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah untuk meningkatkan belanja. Pada semester I-2026, penerimaan negara tercatat meningkat 21% dibanding periode sama tahun sebelumnya.
Lembaga itu menyebut kenaikan penerimaan mencerminkan meredanya sejumlah hambatan pada 2025, termasuk gangguan pada implementasi sistem administrasi perpajakan inti (core tax administration system/coretax) dan tingginya restitusi PPN kepada sektor ekspor akibat akumulasi klaim dari periode sebelumnya. Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), terutama dari royalti dan pungutan sektor sumber daya alam, juga menunjukkan pemulihan seiring kenaikan harga komoditas global.
Penilaian Terhadap Posisi Fiskal
Berdasarkan perkembangan pendapatan dan belanja, S&P menilai defisit fiskal Indonesia masih akan terjaga sedikit di bawah 3% terhadap PDB pada 2026. Lembaga itu juga menyoroti bahwa disiplin fiskal yang konsisten selama beberapa pemerintahan menjadi salah satu faktor penopang profil kredit nasional.
S&P menegaskan komitmen pemerintah untuk mempertahankan batas defisit APBN maksimal 3% terhadap PDB sebagaimana diatur dalam undang-undang sejak 2003. Namun, lembaga pemeringkat itu mengingatkan tekanan terhadap kemampuan pemerintah membayar kewajiban utang masih relatif tinggi, tercermin dari rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan yang masih pada level tinggi.
Menurut S&P, tekanan tersebut dipengaruhi oleh peningkatan utang selama periode pandemi ketika aturan batas defisit fiskal sempat ditangguhkan, ditambah pertumbuhan penerimaan yang relatif lemah dalam dua tahun terakhir. “Menurut pandangan kami, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah dan depresiasi rupiah juga akan mempertahankan tingginya rasio tersebut hingga akhir tahun,” demikian tertulis dalam laporan.
Ikuti Detak.media
