— Pemerintah mempercepat langkah untuk menarik modal global melalui Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan serangkaian kemudahan dan fasilitas eksklusif disiapkan untuk menjadikan PFII sebagai pusat keuangan anyar yang kompetitif secara internasional.

Rangka fasilitas itu meliputi pelonggaran aturan keimigrasian, kemudahan ketenagakerjaan dan izin tinggal, penyederhanaan perizinan usaha, hingga insentif perpajakan. Selain itu, pemerintah mengusulkan pembentukan pengadilan khusus PFII sebagai bagian dari jaminan kepastian hukum bagi investor.

Pengadilan Khusus Untuk Kepastian Hukum

Purbaya menyatakan bahwa unsur krusial pada pusat keuangan internasional adalah kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional. “Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum serta mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya oleh pelaku usaha internasional,” ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut penjelasan pemerintah, pengadilan khusus ini akan memiliki kewenangan penuh untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa komersial internasional serta konflik yang berkaitan langsung dengan aktivitas usaha di dalam kawasan PFII.

Tujuan Pembentukan PFII

Purbaya menegaskan Indonesia memiliki modal kuat untuk memperkuat peran dalam ekosistem keuangan global, antara lain skala ekonomi nasional, pasar domestik yang luas, posisi geografis, dan sumber daya alam. Namun, keberadaan kawasan keuangan khusus dinilai perlu untuk meningkatkan standar tata kelola, kelembagaan, dan daya saing.

“Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia, menjadi katalis inovasi sektor keuangan, meningkatkan investasi, serta memfasilitasi pembiayaan sektor riil, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan pembiayaan berkelanjutan,” kata Menkeu.

Target Legislasi Dikebut

Penyusunan Rancangan Undang-Undang PFII berjalan berdasarkan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK. RUU ini menjadi dasar hukum untuk mewujudkan PFII sebagai kawasan khusus dengan fleksibilitas dan eksklusivitas tinggi.

Pemerintah dan DPR menargetkan pembahasan RUU rampung dalam waktu singkat. Proses legislasi dikebut dengan tujuan pengesahan dalam tiga bulan, sehingga ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Latar Belakang Inisiatif

Langkah yang menitikberatkan pada penguatan kepastian hukum dan fasilitas investor muncul di tengah persaingan antar-pusat keuangan regional. Pemerintah menyatakan bahwa pengaturan seperti rezim imigrasi fleksibel, insentif pajak, dan lembaga peradilan komersial diharapkan meningkatkan daya tarik bagi investor internasional.

Pendirian PFII juga dipandang sebagai upaya mendukung pembiayaan mandiri bagi proyek-proyek strategis nasional dan memperdalam sektor keuangan domestik sesuai amanat perundang-undangan yang berlaku.