— Pemerintah bersama DPR RI memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada Kamis (2/7/2026). RUU ini dihadirkan sebagai langkah untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional di panggung global.

RUU PFII merupakan pelaksanaan amanah Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pembahasan resmi dimulai dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi XI DPR di Gedung DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembentukan PFII bertujuan mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global. Menurutnya, keberadaan pusat keuangan internasional memungkinkan mobilisasi modal global yang lebih efisien, mendorong inovasi layanan keuangan, serta menciptakan lapangan kerja bernilai tambah tinggi.

“Pemerintah memandang perlu membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia sebagai wilayah yang memiliki kekhususan tertentu untuk mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global,”

Purbaya menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Dalam paparan, ia juga menyorot peran pusat keuangan internasional di negara lain sebagai instrumen untuk menarik investasi, memperluas akses pembiayaan, dan mempercepat inovasi sektor jasa keuangan.

Potensi Dan Tantangan

Indonesia dinilai memiliki modal kuat untuk memperbesar peran dalam ekosistem keuangan global, antara lain karena luasnya pasar domestik, posisi geografis strategis, dan prospek pertumbuhan jangka panjang. Namun, saat ini belum ada kawasan keuangan internasional yang dirancang khusus dengan standar tata kelola, kelembagaan, dan kepastian hukum setara pusat-pusat keuangan dunia.

Penyelesaian Sengketa Dan Kepastian Hukum

Salah satu usulan dalam RUU adalah pembentukan Pengadilan PFII yang diberikan kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa terkait aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang terkait.

Pemerintah berharap mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel akan meningkatkan kepercayaan investor terhadap Indonesia. Purbaya menegaskan pengaturan itu diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum dalam transaksi bisnis lintas negara.

“Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan memberikan jaminan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan dalam transaksi bisnis dan keuangan lintas negara,”

RUU juga membuka ruang untuk mengadopsi dan menyesuaikan prinsip-prinsip hukum komersial internasional serta standar global yang dianggap dapat meningkatkan efisiensi dan kepastian dalam aktivitas bisnis internasional.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut bukan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional, melainkan untuk memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global. Penyusunan ketentuan terkait telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

Menkeu menutup paparan dengan menyatakan bahwa manfaat PFII diharapkan tidak hanya dinikmati pelaku usaha di wilayah tersebut, tetapi juga berdampak luas terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, transfer pengetahuan, pengembangan sumber daya manusia, dan peningkatan daya saing secara keseluruhan.