Detak Media — Harga emas batangan PT Antam Tbk diperkirakan bergerak fluktuatif pada perdagangan Jumat, 3 Juli 2026. Analis memaparkan level support dan resistance yang menjadi acuan pelaku pasar untuk menentukan posisi jual atau beli.
Direktur PT Traze Andalan Futures, Ibrahim Assuaibi, menyampaikan estimasi pergerakan tersebut dalam keterangannya pada Kamis (2/7/2026).
“Apabila terkoreksi, kemungkinan support pertama logam mulia (emas Antam) di Rp 2.640.000 per gram. Apabila kembali melemah, maka level support kedua (emas Antam) di Rp 2.530.000 per gram,” ujar Ibrahim.
Sementara itu, jika harga bergerak menguat, Ibrahim memperkirakan resistance pertama harga emas Antam (ANTM) di Rp 2.680.000 per gram dan resistance kedua di Rp 2.750.000 per gram.
Berdasarkan laman Logammulia, harga emas Antam tercatat menguat Rp 15.000 ke level Rp 2.640.000 per gram pada Kamis (2/7/2026). Sehari sebelumnya, pada Rabu (1/7/2026), harga sempat terkoreksi Rp 5.000 ke level Rp 2.625.000 per gram.
Sepanjang 2026, harga emas Antam naik 6,91% dibandingkan catatan 1 Januari yang berada di Rp 2.488.000 per gram. Rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat pada 29 Januari 2026 di level Rp 3.168.000 per gram.
Harga beli kembali atau buyback emas Antam pada Kamis (2/7/2026) meningkat Rp 25.000 menjadi Rp 2.345.000 per gram.
Harga Pecahan Emas Antam
Berikut daftar harga pecahan emas batangan (belum termasuk pajak) yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis (2/7/2026):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.370.000
- Emas Antam 1 gram: Rp 2.640.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 5.220.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 7.805.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 12.975.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 25.895.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 64.612.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 129.145.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 258.212.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 645.265.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 1.290.320.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.580.600.000
Kebijakan Pajak
Transaksi jual emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pemotongan PPh 22 atas transaksi buyback dipangkas langsung dari total nilai buyback.
Sedangkan pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian disertai dengan bukti potong PPh 22.
Ikuti Detak Media
