— Polri secara bertahap menyerahkan berkas administrasi, barang bukti, dan nantinya tersangka dari tiga perkara korupsi kepada Kejaksaan Agung. Tiga perkara itu meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU; kasus Asabri dan Jiwasraya untuk periode 2020–2025; serta perkara pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penyerahan dilakukan bertahap karena penyidik harus menyiapkan administrasi dan kelengkapan berkas sebelum diserahkan. Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan proses pelimpahan itu berlangsung untuk kemudian dilanjutkan penyidikannya di kejaksaan.

Proses Pelimpahan dan Penanganan

“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” ujar Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2026).

Ia menambahkan bahwa pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap. “Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” kata Ahmad.

Langkah Penyidikan Sebelumnya

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan itu merupakan hasil kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung. Menurut Totok, selama penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik juga telah menggelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (FA) dan pengusaha Don Ritto (DR).

Respons Kejaksaan Agung

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan ketiga perkara tersebut. Menurut Rudi, penerimaan berkas dari Polri menunjukkan komitmen dan sinergi antarlembaga untuk mempercepat serta mengefektifkan penanganan perkara.