— Badan Bank Tanah menegaskan skema reforma agraria yang diterapkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) dirancang untuk memastikan tanah hasil redistribusi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat penerima, bukan kembali dikuasai oleh pemodal atau pihak yang melakukan spekulasi lahan.

Melalui kebijakan ini pemerintah bertujuan meningkatkan pemerataan akses terhadap tanah sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat penerima.

Mekanisme Hak Pakai Berjangka

Dalam mekanisme yang diberlakukan, penerima lahan mendapat hak pakai berjangka di atas HPL yang dikelola Badan Bank Tanah. Hak pakai tersebut berlaku selama kurang lebih 10 tahun dengan kewajiban bagi penerima untuk mengelola, menggarap, dan memanfaatkan lahan secara produktif sesuai peruntukannya.

Apabila seluruh persyaratan dan kewajiban pemanfaatan telah dipenuhi selama masa hak pakai berjangka, maka status hak atas tanah dapat ditingkatkan menjadi hak milik. Kenaikan status ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan program reforma agraria di Indonesia.