Detak Media — Pemerintah Republik Indonesia memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2026, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli dan mengapresiasi pengabdian para pensiunan ASN.
Potensi Pembayaran Ganda atau “Dobel Gaji ke-13”
Aturan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 juga membuka kemungkinan penerimaan gaji ke-13 secara ganda bagi pensiunan PNS dalam kondisi tertentu. Skenario tersebut meliputi:
- Pensiunan yang juga menerima pensiun ahli waris (janda/duda) dari pensiunan PNS lain, sehingga berhak atas dua pembayaran: sebagai pensiunan sendiri dan sebagai penerima pensiun almarhum/almarhumah.
- ASN yang juga berstatus pensiunan, yaitu individu yang masih aktif sebagai ASN sekaligus menerima pensiun karena status pensiun sebelumnya, sehingga dapat menerima dua kali gaji ke-13.
Kedua skenario ini berlaku sepanjang diatur secara jelas dalam PP dan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Jadwal Pencairan: Juni 2026
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan Gaji ke-13 tahun 2026 dapat dimulai paling cepat pada Juni 2026. Jadwal pasti pencairan biasanya diumumkan ketika petunjuk teknis pelaksanaan tersedia, dan pencairan dilakukan bertahap sesuai dengan kemampuan administrasi dan kesiapan data. Jika terjadi kendala administratif, pembayaran tetap dilaksanakan setelah Juni tanpa mengurangi hak penerima.
Proses penyaluran dana Gaji ke-13 pensiunan dilakukan melalui lembaga penyalur resmi seperti PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero), tergantung status pensiunan (sipil, TNI, atau Polri).
Besaran Gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS setara dengan satu kali nilai pensiun pokok bulanan yang mereka terima pada bulan Mei 2026. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026 yang merujuk pada komponen penghasilan yang berlaku.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan Gaji ke-13 antara lain:
- Pensiun pokok,
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan, dan
- Tambahan penghasilan lain yang melekat, jika ada.
Berikut gambaran kisaran nominal Gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan terakhir mereka saat bertugas (mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang pensiun dan peraturan teknis yang berlaku):
- Golongan I: sekira Rp1.748.100 – Rp2.256.700
- Golongan II: sekira Rp1.748.100 – Rp3.208.800
- Golongan III: bervariasi sesuai pangkat/masa kerja
- Golongan IV: sekira Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nilai nominal tersebut menggambarkan pensiun pokok yang kemudian dijadikan dasar perhitungan Gaji ke-13. Jumlah pastinya tergantung pada masa kerja, pangkat, tunjangan, serta komponen penghasilan lain yang diterima pada bulan Mei 2026.
Tanpa Potongan Iuran, Pajak Ditanggung Pemerintah
Sesuai Pasal 16 ayat 2 PP Nomor 9 Tahun 2026, Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran apa pun, kecuali potongan pajak penghasilan (PPh 21) yang ditanggung pemerintah. Artinya, jumlah yang masuk ke rekening pensiunan akan bersih dari iuran, sehingga lebih optimal untuk memenuhi kebutuhan akhir semester awal 2026.
Ikuti Detak Media
