Detak.media — Pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Pushep), Bisman Bachtiar, meminta publik menahan diri mengaitkan dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara dengan peristiwa pemadaman listrik berskala luas di Sumatera.
Menurut Bisman, hubungan sebab dan akibat antara dugaan tindak pidana dan gangguan sistem kelistrikan harus dibuktikan melalui proses hukum serta investigasi teknis yang mendalam.
“Dalam hukum, hubungan sebab dan akibat harus dibuktikan melalui investigasi teknis dan bukti yang mendukung. Jadi, pengadaan batu bara belum tentu menjadi penyebab utama blackout di Sumatera,” kata Bisman.
Ia menjelaskan bahwa perkara pidana melewati tahapan penyidikan, penuntutan, dan persidangan sebelum dapat ditarik kesimpulan hukum. Oleh karena itu, dugaan maupun opini di ruang publik tidak bisa dijadikan dasar untuk menetapkan pihak tertentu bersalah.
“Publik sebaiknya menghormati dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Isu dan spekulasi yang belum didukung fakta justru bisa menyesatkan,” ujarnya.
Bisman menyebut pemadaman listrik berskala besar dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk gangguan jaringan transmisi, pembangkit listrik, sistem operasional, maupun cuaca ekstrem. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam pengadaan batu bara tidak dapat otomatis dianggap sebagai penyebab utama tanpa bukti yang menunjukkan hubungan langsung.
Ia juga menyinggung penjelasan aparat penegak hukum mengenai adanya gangguan atau trip pada sistem kelistrikan, dan menekankan perlunya membedakan pemeriksaan dugaan tindak pidana dengan investigasi penyebab teknis pemadaman.
Meski demikian, Bisman mengatakan seluruh dugaan perlu diperiksa secara terbuka dan profesional untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan antara proses pengadaan batu bara dan gangguan kelistrikan.
“Pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji alat bukti dan keterangan para pihak. Putusan harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan asumsi,” tegas Bisman.
Ia memaparkan bahwa dugaan berfungsi sebagai indikasi awal yang dapat memicu proses penegakan hukum, sementara alat bukti yang dikaji di persidangan menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Kesalahan seseorang baru dapat dinyatakan terbukti setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti Detak.media
