Detak.media — Pemerintah mengubah strategi pemberantasan judi online dengan tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs, tetapi juga menyasar seluruh ekosistem yang menopang operasinya, mulai dari aliran dana, rekening penampung, hingga jaringan pelaku.
Upaya tersebut diperkuat melalui kolaborasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pendekatan baru dalam pemberantasan judi online dilakukan secara menyeluruh agar mampu memutus mata rantai kejahatan digital yang selama ini menopang operasional praktik perjudian daring.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya dalam OJK Banking Forum 2026 bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, strategi pemberantasan kini tidak lagi hanya mengandalkan pemutusan akses terhadap situs judi online, tetapi juga membidik seluruh ekosistem, termasuk aliran dana dan jaringan pelakunya. “Pemberantasan judi online harus dilakukan menyeluruh, tidak cukup atau tidak boleh berhenti hanya kepada pemutusan akses situs saja, tapi keseluruhan ekosistemnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diperkuat melalui kolaborasi antara Kemkomdigi, OJK, Bank Indonesia, industri perbankan, dan aparat penegak hukum.
Menurut Meutya, sinergi lintas lembaga juga didukung oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk menangani judi online secara terpadu.
“Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat sinergi antarinstansi dalam pemberantasan judi online. Ini menjadi landasan agar penanganannya tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, tetapi terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum,” ujar Meutya.
Meutya menegaskan, pemerintah juga akan memutus sumber pendanaan yang menopang operasional jaringan judi online melalui pemblokiran rekening-rekening penampung. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memutus keseluruhan rantai kejahatan digital.
“Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Komdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi kunci untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Data Penindakan dan Rekening Terkait
Data Kemkomdigi menunjukkan, sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, pemerintah telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten bermuatan judi online.
Selain itu, bersama OJK, Kemkomdigi juga melaporkan sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait aktivitas perjudian online. Dari jumlah tersebut, sekitar 32.500 rekening telah ditutup setelah melalui proses cleansing.
Meutya mengapresiasi komitmen OJK dan industri perbankan dalam memperkuat pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal. Ia juga mendorong penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) semakin diperkuat agar rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat dideteksi lebih dini sebelum dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan digital.
“Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, dan penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kuat, kita optimistis dapat menciptakan ruang digital Indonesia yang lebih aman dan sehat,” pungkas Meutya.
Ikuti Detak.media
