— Pemerintah masih menyelesaikan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang angkutan transportasi online yang menjadi payung hukum bagi pengemudi ojek online (ojol). Pembahasan berlangsung lintas kementerian, termasuk Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 6 Juli melibatkan pula Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan kementerian pengampu dan detail implementasi Perpres tersebut.

Isi Perpres dan Aturan Turunan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan payung hukum itu “sedang digodok” dan dikoordinasikan antar kementerian. Penyusunan regulasi ditargetkan tuntas secepatnya agar status pengemudi memiliki dasar hukum, kata Maman.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan Perpres nantinya akan mengatur berbagai aspek dalam ekosistem yang dikelola aplikator. “Saya kira masih dibahas, jadi nanti kita akan lihat lagi Perpresnya seperti apa. Yang jelas kami sudah menyiapkan aturan turunannya,” ucap Dudy pada 10 Juli.

Latar Belakang Kebijakan

Rencana Perpres dilatarbelakangi pernyataan Presiden pada perayaan Hari Buruh 1 Mei 2026 tentang komitmen pemerintah meningkatkan kesejahteraan pengemudi transportasi online, termasuk pembagian pendapatan yang lebih adil dan perlindungan sosial yang lebih kuat.

Sebagai tindak lanjut, ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang mengatur peningkatan perlindungan, jaminan sosial, dan pembagian pendapatan yang lebih berpihak kepada pengemudi.

Komisi Aplikator dan Realisasi Kebijakan

Usai pernyataan Presiden, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut telah ada kesepakatan potongan komisi maksimal 8% untuk aplikator, sehingga 92% pendapatan diberikan kepada pengemudi, berlaku sejak 1 Juli 2026. Menurut Dasco, sebelumnya potongan aplikator berkisar 10–20%.

Beberapa aplikator telah menerapkan skema ini. Seorang perwakilan aplikator yang tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan, “Yang jelas kami masih menunggu aturan lengkapnya. Tapi kami sudah menurunkan tarif sesuai skema dari pemerintah.”

Status Pengemudi dan Keterlibatan Organisasi

Dasco menyampaikan pembahasan status pengemudi—apakah pekerja atau mitra—masih dalam tahap simulasi dan kajian. Proses ini akan melibatkan organisasi dan komunitas pengemudi ojol, dan tidak dilakukan sepihak.

Menurut Dasco, pemerintah melalui Danantara telah masuk ke aplikator dengan mengambil bagian saham, sehingga dialog dengan stakeholder menjadi bagian dari proses penentuan status.

Pandangan Pengamat

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Universitas Soegijapranata Semarang menilai kebijakan idealnya berlandaskan hukum sebelum diimplementasikan, termasuk kemungkinan uji coba dan sosialisasi. Ia menyoroti kompleksitas mengatur transportasi dalam ekosistem digital, terutama bagi angkutan roda dua yang belum diakui dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

Djoko juga menyampaikan pandangan bahwa aplikasi ojol idealnya dimiliki negara agar prioritas bukan keuntungan semata melainkan kesejahteraan pengemudi dan kemudahan layanan bagi masyarakat. Pernyataan itu menekankan pentingnya asas keadilan dalam penetapan potongan biaya.

Pendapatan Pengemudi Setelah Kebijakan

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan hasil konfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol menunjukkan mayoritas pengemudi bersyukur dengan kebijakan pembagian komisi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator. Ia membantah isu bahwa kebijakan tersebut menyebabkan penurunan pendapatan.

Jika ada pengemudi yang mencatat penurunan penghasilan dalam satu pekan terakhir, menurut Maman hal itu lebih dipengaruhi oleh faktor musiman seperti libur sekolah dan perkuliahan, bukan perubahan pembagian komisi.

Pilihan Status Pengemudi dan Akses Program Pemerintah

Maman menyebut mayoritas pengemudi memilih status sebagai pengusaha mikro ketimbang pekerja, dengan alasan mempertahankan fleksibilitas dan peluang mengembangkan usaha di luar aktivitas mengemudi. Status ini dinilai membuka akses ke program pemberdayaan pemerintah, termasuk pelatihan dan pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia menambahkan pemerintah menyiapkan mekanisme agar status sebagai pengusaha mikro dapat diterapkan secara otomatis dan penetapannya akan diatur melalui Perpres yang masih disiapkan.