— Realisasi impor garam industri awal 2026 kembali meningkat, memicu desakan agar pemerintah menguji ulang tambahan kuota impor. Kenaikan impor dinilai berisiko menekan penyerapan produk lokal dan menghambat target swasembada garam 2027 jika keputusan tidak berdasar neraca kebutuhan yang terbuka.

Data menunjukkan impor garam industri dengan kode HS 25010093—garam dengan kadar natrium klorida 97% atau lebih—mencapai sekitar 936 ribu ton pada Januari–Mei 2026. Angka ini naik 13,1% dibanding periode sama tahun sebelumnya, menghapus sementara tren pelan penurunan impor yang tercatat pada 2024–2025.

Permintaan Buka Neraca Kebutuhan Dan Produksi

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda, menyarankan neraca kebutuhan dan produksi garam diterbitkan secara rutin agar keputusan impor dapat direncanakan dan diawasi publik.

“Data neraca barang pokok, seperti garam, tidak diterbitkan secara rutin. Padahal neraca ini penting untuk melihat kebutuhan dan produksi dalam negeri sehingga impor bisa direncanakan dengan baik. Saya rasa ini penting untuk dibuka ke publik,”

Nailul mencatat salah satu kebutuhan utama garam industri berasal dari sektor chlor-alkali plant (CAP), dengan neraca kebutuhan 2026 sebesar 1,18 juta ton. Namun impor garam industri juga menyuplai sektor lain, termasuk pangan dan farmasi.

Waktu Impor Dan Insentif Harga Petambak

Selain keterbukaan data, Nailul menyoroti pola waktu impor yang dinilai tidak selaras dengan musim produksi lokal. Ia mengatakan produksi garam lokal biasanya mulai meningkat pada musim panas, tetapi importir cenderung menumpuk stok sejak awal tahun.

“Ketika musim panas biasanya produksi akan dimulai, namun sayangnya justru importir menyetok di awal tahun. Ada ketidakpastian kebijakan terkait impor ini yang membuat perusahaan cepat-cepatan untuk stok garam,”

Ia juga menunjukkan masalah insentif harga bagi petambak sebagai faktor yang melemahkan serapan lokal. Harga jual petani yang kadang di bawah Rp1.000 per kg dinilai tidak sepadan dengan biaya produksi yang meningkat. Ketiadaan harga pokok pembelian dari pemerintah disebut memperparah kondisi, sehingga petambak memilih mempercepat siklus panen ketimbang meningkatkan kualitas.

“Akibatnya, menjadi disinsentif untuk petambak garam memproduksi garam dengan kualitas terbaik. Mereka akan mementingkan siklus panen ketimbang kualitas,”

Rekomendasi Pengujian Impor

Menurut Nailul, tambahan impor perlu diuji berdasarkan data stok, kebutuhan riil industri, kapasitas produksi lokal, spesifikasi teknis, dan waktu masuk barang. Pemerintah juga disarankan memilah kebutuhan CAP, pangan, farmasi, dan sektor industri lain agar impor tidak dibuka secara massal.

Untuk garam non-CAP seperti yang dipakai di sektor pangan dan farmasi, aturan menyebutkan impor hanya dapat dilakukan melalui mekanisme keadaan tertentu setelah menghitung kecukupan produksi dalam negeri. Mekanisme ini menurut Nailul perlu diawasi agar tidak berubah menjadi celah impor rutin untuk spesifikasi yang seharusnya bisa dipenuhi produsen lokal.

Musim Kemarau Dan Tekanan Nilai Tukar

Prediksi musim kemarau 2026 yang lebih kering dan panjang disebut dapat menjadi momentum memperbesar produksi dan penyerapan garam lokal. Nailul menilai tambahan impor sebaiknya tidak dimasukkan pada periode yang berdekatan dengan musim produksi agar pasar dalam negeri tidak tertekan.

Selain itu, aspek tekanan nilai tukar ikut disorot. Dalam kondisi perlu menjaga cadangan devisa, impor untuk kebutuhan yang masih dapat dipenuhi domestik sebaiknya dikendalikan agar tidak menambah beban devisa.

Dengan target swasembada garam 2027, Nailul menekankan perlunya kepastian serapan, pengaturan waktu impor yang tepat, serta keterbukaan neraca kebutuhan-produksi untuk memberi ruang bagi produsen garam lokal meningkatkan kualitas, kapasitas, dan daya saing.