— Penerapan wajib bioavtur (sustainable aviation fuel/SAF) berbasis sawit harus dilakukan bertahap dengan tingkat pencampuran paling rendah agar tidak mendorong kenaikan harga tiket pesawat, terutama pada rute internasional.

Sebelum mandatory pencampuran SAF diberlakukan, pemerintah perlu membangun ekosistem bioavtur nasional dan melakukan kajian dampak terhadap harga tiket agar tetap terjangkau bagi konsumen. Pemerintah merencanakan penerapan mandatory SAF sawit dengan blending-rate 1% mulai 2027.

Alasan Implementasi Tidak Bisa Dipercepat

Peneliti dan Kasubdiv Riset Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) Dimas Haryo Pamungkas menyatakan, progres program bioavtur sawit tidak bisa mengikuti kecepatan agenda biodiesel karena beberapa alasan, termasuk kekhawatiran pasar dan konsumen. Menurut Dimas, strategi antarnegara cenderung berhati-hati karena harga SAF relatif mahal dan berisiko menaikkan tarif penerbangan saat mandatory diberlakukan.

“Jadinya lebih ke bicara dari segi pasar atau konsumen pesawat terbang, SAF akan memetakan konsumen. Karena itu, kalau terlalu tinggi blending-rate (mandatory SAF), maskapai penerbangan suatu negara tidak kompetitif,” ujar Dimas.

Ia menambahkan bahwa perbandingan antarpengimplementasian membuat proses SAF berjalan lambat, sekaligus menjelaskan mengapa program biodiesel lebih maju dibanding SAF.

Pembiayaan Berbeda Dengan Biodiesel

Dimas juga menyampaikan bahwa kebijakan mandatory SAF diperkirakan tidak mendapatkan dukungan pembiayaan pemerintah seperti pada program biodiesel. Pada program biodiesel, insentif pembiayaan mengandalkan pungutan ekspor (PE) sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

“SAF memang tidak diproyeksikan sama seperti biodiesel yang dibantu pemerintah, mekanismenya dibiayai PE sawit. SAF tidak diproyeksikan seperti itu, ini akan jadi surcharge, biaya tambahan,” kata Dimas pada Media Gathering di Bogor, 10 Juni 2026.

Data BPDP menunjukkan alokasi insentif untuk biodiesel mengalami fluktuasi dan cenderung naik dari waktu ke waktu, antara lain Rp10,68 triliun pada 2016, Rp28 triliun pada 2020, Rp51,86 triliun pada 2021, Rp28,81 triliun pada 2024, dan sekitar Rp46,8 triliun pada 2025.

Butuh Riset Harga Tiket dan Ekosistem Lengkap

Dimas menegaskan, jika pemerintah ingin menjadikan SAF setara dengan biodiesel dari sisi dukungan, langkah pertama adalah menyiapkan ekosistem bioavtur dan melakukan riset agar harga tiket tidak membebani maskapai maupun konsumen. Ia mengingatkan bahwa sekitar 40% biaya operasional maskapai berasal dari bahan bakar.

“Kalau memang SAF ingin seperti halnya biodiesel, pertama, kita siapkan ekosistemnya dulu, kemudian riset harga tiket pesawat, kita mengkaji bagaimana supaya tidak terlalu besar membebani maskapai,” ujar Dimas.

Menurut Dimas, apabila bahan bakar terlalu mahal, maskapai akan kehilangan daya saing pada rute yang sama, terutama di pasar internasional. Ia juga menyebutkan potensi jangka panjang pengembangan SAF seiring dorongan menurunkan emisi, serta menyatakan mahalnya SAF saat ini merupakan konsekuensi tahap awal pengembangan—mirip kondisi biodiesel ketika pertama kali dijalankan.

Rencana Pemerintah Untuk Menekan Emisi

Pemerintah menargetkan mulai menggunakan SAF pada 2027 sebagai bagian transformasi menuju sistem penerbangan nasional yang lebih ramah lingkungan. Pada tahap awal, penerapan SAF difokuskan pada 1% penerbangan internasional yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penerapan awal ini diharapkan menjadi tonggak sebelum perluasan bertahap ke lebih banyak rute internasional dan domestik. Pemerintah menyebut SAF sebagai alternatif avtur konvensional yang lebih bersih untuk mendukung upaya dekarbonisasi sektor penerbangan.

Pemerintah juga menyiapkan langkah pengurangan konsumsi energi, konversi sumber energi, dan peningkatan efisiensi sumber daya nasional sebagai bagian dari penguatan ekosistem kebandarudaraan. Salah satu tujuan kebijakan ini adalah mendorong konsep bandara emisi nol bersih (Net Zero Emission/NZE) melalui pendekatan infrastruktur dan teknologi ramah lingkungan.

Pengembangan SAF diharapkan dapat dilakukan hulu-hilir di dalam negeri dengan memenuhi standar keberlanjutan dan kualitas Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).