— Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kembali meningkat jadi peringatan bagi perekonomian. Para ekonom dan praktisi menilai penurunan permintaan terhadap produk industri menekan produksi sehingga perusahaan memilih efisiensi tenaga kerja.

Mereka mendesak pemerintah segera menyasar industri padat karya dengan stimulus yang langsung mengurangi beban biaya produksi, agar operasi perusahaan tetap berjalan dan gelombang PHK lebih besar dapat dicegah.

Insentif Fiskal dan Diskon Tarif Listrik

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menyorot bahwa stimulus yang sudah diluncurkan belum menyentuh akar persoalan. Menurut Bhima, masalah utama adalah melemahnya permintaan sehingga produksi turun dan perusahaan terpaksa memangkas tenaga kerja.

“Pemerintah harus all-out membantu merumuskan dan segera menjalankan stimulus untuk industri padat karya,” kata Bhima. Ia mengusulkan pemberian diskon tarif listrik untuk sektor padat karya agar beban utilitas berkurang dan ruang untuk mempertahankan tenaga kerja membesar.

Bhima juga menyarankan evaluasi insentif fiskal dengan arah yang lebih jelas ke manufaktur padat karya serta penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 9% untuk mendorong konsumsi. “Kalau tarif PPN turun, barang-barang industri bisa lebih banyak diserap pasar. Ketika permintaan naik, industri juga akan kembali menyerap tenaga kerja,” ujarnya.

Selain itu, Bhima merekomendasikan subsidi bagi masyarakat kelas menengah seperti subsidi upah dan subsidi transportasi untuk menjaga daya beli sekaligus produktivitas pekerja.

Sistem Peringatan Dini Ketenagakerjaan

Ronny P Sasmita, analis senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), menekankan perlunya sistem peringatan dini (early warning system) di bidang ketenagakerjaan. Menurut Ronny, deteksi sejak awal penurunan produksi, ekspor, atau arus kas perusahaan memungkinkan intervensi sebelum PHK massal terjadi.

“Selama ini pemerintah cenderung baru bergerak setelah ribuan pekerja kehilangan pekerjaan. Padahal, deteksi dini akan membuat langkah penyelamatan perusahaan dan tenaga kerja lebih efektif,” kata Ronny. Ia menilai paradigma kebijakan ketenagakerjaan harus bergeser dari semata peningkatan keterampilan ke penguatan sisi permintaan tenaga kerja.

Ronny menambahkan bahwa penguatan permintaan dapat ditempuh melalui pemulihan daya beli, perbaikan iklim usaha, penurunan biaya logistik dan energi, serta percepatan realisasi investasi yang menyerap tenaga kerja.

Regulasi, Perlindungan Industri, dan Koordinasi Kebijakan

Deputi Direktur Pradipa Institute Agus Surono mengingatkan bahwa regulasi yang menambah beban dunia usaha perlu dikaji ulang. Ia menyebut tekanan berlapis—pelemahan permintaan global, tingginya biaya logistik, arus produk impor, dan kewajiban regulasi—mempersempit ruang gerak industri nasional.

Agus mengusulkan empat langkah strategis: pembentukan mekanisme evaluasi lintas kementerian terhadap regulasi yang meningkatkan biaya usaha; penundaan penerbitan regulasi yang menuai keberatan sampai ada kajian independen; pengendalian impor dan pemberantasan barang ilegal; serta kewajiban melakukan regulatory impact assessment sebelum menerbitkan regulasi yang berdampak pada dunia usaha.

“Tidak boleh ada kementerian yang berjalan sendiri-sendiri sehingga menghasilkan kebijakan yang saling bertabrakan dan membebani dunia usaha,” tegas Agus. Ia menilai keberhasilan pemerintahan sangat bergantung pada kebijakan yang proinvestasi, proindustri, dan prolapangan kerja.

Suara DPR dan Organisasi Pekerja

Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto meminta pemerintah menciptakan iklim usaha yang kondusif tanpa mengurangi perlindungan pekerja. Ia menekankan perlunya akses pembiayaan berbunga rendah untuk industri terdampak, stabilitas nilai tukar, kepastian pasokan energi, pembukaan pasar ekspor, serta regulasi yang konsisten.

Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar meminta penguatan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) untuk mengidentifikasi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas, memfasilitasi negosiasi dengan kreditur, dan memberi dukungan pembiayaan murah melalui APBN agar PHK massal dapat dicegah. “Satgas PHK itu harus bisa mengatasi persoalan dunia usaha, sehingga mereka tidak jadi mem-PHK,” ujarnya.

Data PHK Terkini

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan jumlah pekerja terkena PHK meningkat dari 64.855 orang pada 2023 menjadi 77.965 orang pada 2024 dan 88.519 orang pada 2025. Pada Januari–Mei 2026, tercatat 23.470 pekerja kembali kehilangan pekerjaan.

Para narasumber menilai angka tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum diikuti penciptaan lapangan kerja yang kuat dan berkelanjutan. Mereka menekankan perlunya intervensi kebijakan yang fokus pada pemulihan permintaan dan penguatan industri manufaktur agar tren PHK dapat dihentikan.