— Pemerintah diminta memberi perlakuan lebih seimbang terkait kewajiban penggunaan rupiah, dengan kelonggaran yang disesuaikan karakter tiap industri. Pelaku manufaktur menilai aturan ketat tanpa relaksasi dapat menambah beban operasional bagi perusahaan yang masih bergantung pada transaksi valuta asing.

Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita menyatakan industri tekstil mendukung upaya Bank Indonesia (BI) memperkuat penggunaan rupiah, tetapi menekankan perlunya mempertimbangkan ketergantungan sektor ini terhadap dolar AS untuk pembelian bahan baku, pembayaran pemasok global, dan transaksi ekspor.

Permintaan Relaksasi Selama Masa Transisi

Redma menjelaskan masa transisi yang diberikan BI satu tahun setelah penundaan sekitar delapan tahun dirasa singkat. Meski demikian, BI membuka kemungkinan bagi perusahaan yang membutuhkan transaksi valas untuk mengajukan penundaan lagi selama masa transisi.

“Penukaran valuta asing yang bolak-balik menggerus cash flow dan menjadi beban tambahan bagi perusahaan. Tetapi di sisi lain, jika rupiah terus melemah juga menjadi disinsentif bagi industri. Karena itu kewajiban penggunaan rupiah tetap perlu berjalan dengan relaksasi yang disesuaikan dengan karakteristik perusahaan,” ujar Redma.

Tekanan Operasional Di Sektor Padat Karya

Sekretaris Jenderal Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Yoseph Billie Dosiwoda menyampaikan bahwa hubungan dengan buyer internasional serta transaksi dengan pemasok Tier 1 dan Tier 2 umumnya menggunakan dolar AS. Ia menyatakan kesiapan melakukan advokasi kepada BI selama periode satu tahun tersebut untuk mendapatkan keringanan yang memungkinkan kelangsungan aktivitas ekspor.

Billie menambahkan asosiasi telah melakukan advokasi sejak Maret 2026 dan berharap teknis pengajuan penundaan yang akan dikirim BI bisa dimanfaatkan. Menurutnya rekomendasi asosiasi semula meminta pengecualian lebih panjang, namun hasil yang diberikan hanya masa transisi satu tahun.

Perbandingan Perlakuan Antar Sektor

Direktur Eksekutif Core Indonesia Mohammad Faisal menilai jika sektor migas dan pertambangan mendapat perpanjangan hingga 2036 demi menjaga operasional, maka sektor manufaktur yang menghadapi ketergantungan serupa terhadap impor bahan baku berhak mendapat perlakuan serupa. Ia menggarisbawahi bahwa subsektor manufaktur memiliki tingkat eksposur valas yang berbeda-beda sehingga membutuhkan penyesuaian waktu adaptasi.

“Perusahaan harus menghadapi tambahan biaya akibat proses konversi mata uang, sementara tekanan terhadap sektor manufaktur masih berlangsung,” kata Faisal, seraya menekankan relaksasi harus tetap memperhatikan tujuan menjaga stabilitas rupiah.

Butuh Penguatan Ekosistem Industri

Redma menyoroti masalah struktural industri nasional, termasuk lemahnya rantai pasok hulu-hilir. Ia menilai penguatan industri tidak cukup hanya mengandalkan instrumen moneter atau kebijakan devisa, melainkan membutuhkan strategi industrialisasi jangka panjang untuk mengembangkan industri hulu dan antara agar mengurangi ketergantungan impor.

Menurutnya, tanpa perbaikan ekosistem industri, berbagai insentif yang diberikan pemerintah belum mampu mendorong kebangkitan manufaktur secara optimal.

Kebijakan Moneter Harus Sejalan Dengan Reformasi Fiskal

Faisal mengingatkan bahwa kebijakan penggunaan mata uang domestik perlu berjalan serentak dengan perbaikan fundamental ekonomi. Ia menyorot pentingnya reformasi tata kelola fiskal dan kebijakan ekonomi untuk meningkatkan kepercayaan investor, yang pada gilirannya berdampak pada stabilitas nilai tukar.

“Tanpa adanya peningkatan daya saing dan kepercayaan investor, upaya menjaga stabilitas rupiah akan menghadapi tantangan lebih besar,” ujarnya.

Aturan kewajiban penggunaan rupiah ini diatur dalam PBI No. 17/3/PBI/2015. BI memberi masa transisi hingga 30 Juni 2027 bagi sejumlah pelaku usaha manufaktur yang selama ini memperoleh penundaan, setelah penundaan sebelumnya berakhir pada 30 Juni 2026. Sementara penundaan untuk transaksi tertentu di sektor hulu dan hilir migas diperpanjang hingga 23 Februari 2036.