— Pemerintah Kabupaten Bogor dinilai sebaiknya tidak menaikkan Pajak Air Tanah (PAT) secara drastis. Meskipun belum pernah ada kenaikan sejak 2010, penerapan tarif baru yang melonjak tinggi pada tahun 2026 dianggap memberatkan pengusaha dan masyarakat.

Mantan Dirjen Pajak era Gus Dur, Machfud Sidik, menyatakan bahwa pengusaha tidak bisa disalahkan atas stagnasi tarif PAT selama bertahun-tahun. Ia menekankan bahwa kenaikan PAT, jika memang diperlukan, harus dilakukan secara bertahap. “Jadi, jangan langsung menaikkan dengan tarif yang terlalu tinggi yang membebani masyarakat dan pengusaha di sana,” ujar Machfud dalam keterangannya, Jumat (17/7/2026).

Machfud menjelaskan bahwa menunda kenaikan PAT selama puluhan tahun bukanlah alasan untuk mengakumulasikan penyesuaian tarif secara besar-besaran dalam satu waktu. Tindakan tersebut dinilainya mengabaikan kemampuan bayar pengusaha dan permintaan relaksasi pembayaran pajak. “Itu namanya tidak membangun trust kepada masyarakat sebagai wajib pajak,” tandasnya.

Bagi pengusaha yang merasa keberatan, Machfud menyarankan mereka untuk menyurati Pemerintah Daerah. Jika tidak ada tanggapan, langkah selanjutnya adalah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. “Jadi, pengusaha berhak mengajukan keberatan mereka itu ke Pengadilan Pajak,” ungkapnya.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Wilayah Bogor (Apindo Bogor) sendiri telah melayangkan surat keberatan kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto sebanyak dua kali, namun belum mendapatkan respon. Apindo berharap Pemkab Bogor mengkaji ulang kenaikan PAT dan menerapkannya secara bertahap. Mereka mengusulkan skema insentif fiskal yang berangsur menurun dari 50 persen pada 2026 hingga 10 persen pada 2030.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, beralasan bahwa kenaikan tarif PAT memang sudah lama tertunda. Kenaikan terakhir dilakukan pada tahun 2010, dengan penundaan pada 2017 sebelum akhirnya diterapkan pada 2026. “Kami sudah melakukan penundaan kenaikan tarif PAT pada tahun 2017 lalu, dan baru menaikkan tarif PAT pada tahun 2026 ini,” katanya.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, menyarankan agar industri yang merasa keberatan dengan persentase kenaikan PAT dapat menyampaikannya langsung kepada pemerintah kabupaten/kota melalui dinas pendapatan daerah masing-masing. “Kalau masih ada keberatan terkait besarnya perhitungan PAT itu, silahkan mengajukan keberatan kepada bupatinya atau walikotanya dan ajak mereka untuk mendiskusikannya bersama-sama. Pemerintah daerahnya juga seharusnya mau untuk diajak berdiskusi. Namanya kan harus terbuka,” tukasnya.