Detak.media — Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa layanan simpan pinjam pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum dapat dioperasikan secara luas. Hal ini dikarenakan implementasinya masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur operasional koperasi tersebut.
Unit usaha simpan pinjam merupakan salah satu dari enam lini bisnis yang dirancang dalam model Koperasi Merah Putih. Namun, realisasinya masih terkendala regulasi yang menjadi landasan hukum pelaksanaannya. Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai operasional KDKMP masih dalam proses pembahasan bersama antara kementerian terkait dan pihak-pihak lain untuk menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya.
“Saat ini, Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) mengenai operasional KDKMP masih dalam pembahasan bersama antarkementerian dan pihak terkait guna menyusun tata kelola serta mekanisme pelaksanaannya,” kata Ferry, seperti dikutip dari Antara pada Jumat (17/7/2026).
Ferry menjelaskan bahwa setelah Perpres diterbitkan, layanan simpan pinjam akan diterapkan secara bertahap. Namun, tidak seluruh KDKMP akan langsung mengoperasikan unit usaha ini. Penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing koperasi, termasuk pemenuhan persyaratan modal tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Khusus untuk layanan keuangan atau simpan pinjam, implementasinya masih menunggu penyelesaian regulasi sehingga saat ini pelaksanaannya belum merata di seluruh koperasi,” ujar Ferry.
Pemerintah menargetkan sekitar 40.000 KDKMP telah beroperasi hingga akhir tahun 2026. Sejalan dengan target tersebut, setiap koperasi diharapkan dapat menjalankan enam unit usaha utama sebagai bagian dari model bisnis Koperasi Merah Putih.
Keenam unit usaha tersebut meliputi gerai sembako, apotek desa, klinik desa, unit usaha simpan pinjam, kantor koperasi, serta pergudangan dan logistik. Hingga kini, gerai sembako menjadi unit bisnis yang paling banyak beroperasi karena dinilai paling siap dijalankan dan langsung memenuhi kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Simkopdes) per 17 Juli 2026, tercatat sebanyak 83.380 KDKMP telah terbentuk di seluruh Indonesia. Namun, tidak seluruhnya telah memiliki bangunan fisik.
Pembangunan infrastruktur koperasi masih terus berlangsung. Dari 35.856 lahan yang telah terverifikasi, sebanyak 16.531 koperasi telah menyelesaikan pembangunan 100%, sementara 18.855 lokasi lainnya masih dalam tahap pembangunan.
Ikuti Detak.media
