Insentif Mobil Listrik Berakhir 2025, Produsen Wajib Penuhi TKDN 40% Mulai 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan menghentikan insentif mobil listrik pada akhir tahun 2025. Mulai 1 Januari 2026, produsen yang ingin memanfaatkan pasar Indonesia diwajibkan memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Langkah ini merupakan dorongan bagi para produsen untuk segera melakukan produksi di Tanah Air. Kewajiban TKDN 40 persen ini akan menjadi syarat utama bagi merek-merek yang selama ini menikmati fasilitas insentif.
Produksi Lokal Jadi Prioritas
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, Mahardi Tunggul Wicaksono, menyatakan bahwa sejumlah produsen mobil listrik telah memanfaatkan insentif. Merek-merek tersebut antara lain BYD, VinFast, Geely, Xpeng, Aion, Citroen, Maxus, VW, dan GWM Ora.
Tunggul menekankan pentingnya peningkatan nilai TKDN secara bertahap. “Dalam perjalanannya, perusahaan juga harus memperhatikan nilai, besaran nilai TKDN. Dari 40 persen harus secara bertahap naik menjadi 60 persen besaran nilai TKDN,” jelasnya.
Insentif mobil listrik yang berlaku sejak 2023 akan berakhir pada 31 Desember 2025. Setelah itu, periode 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang memanfaatkan insentif harus menerapkan skema produksi 1:1. Artinya, jumlah produksi mobil lokal harus setara dengan jumlah yang diimpor.
Selain itu, produksi tersebut harus memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan. Kewajiban TKDN minimal 40 persen berlaku untuk periode 2022-2026. Untuk mencapai target TKDN yang lebih tinggi, Kemenperin mendorong transisi dari CKD (Completely Knocked Down) ke IKD (Incompletely Knocked Down) hingga 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui skema manufaktur part by part.
“Yang dilakukan melalui CKD (Completely Knocked Down) sampai dengan 2026, dan pada 2027 dilakukan melalui IKD (Incompletely Knocked Down). Karena kalau masih tetap CKD, enggak akan tercapai angka 60 persen. Kemudian angka 80 persen dicapai melalui skema manufaktur part by part,” ungkap Tunggul.
Penjualan Mobil Listrik Meningkat Signifikan
Sejak insentif mobil listrik diterapkan pada tahun 2023, penjualan kendaraan elektrifikasi menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hingga akhir 2024, Kemenperin mencatat total peredaran mobil listrik mencapai 207 ribu unit.
Angka tersebut naik 78 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana total penjualan mobil listrik pada 2023 tercatat sebanyak 116 ribu unit. Peningkatan ini berbanding terbalik dengan kendaraan berbasis mesin pembakaran internal (ICE).
Pangsa pasar kendaraan ICE tercatat mengalami penurunan. Dari yang semula 99,64 persen pada tahun 2021, kini turun menjadi 82,2 persen pada periode Januari hingga Juli 2025. “Hal ini mencerminkan adanya pergeseran preferensi konsumen menuju kendaraan yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” pungkas Tunggul.