Detak.Media — Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengusulkan skema pajak kendaraan yang membedakan tarif mobil berbahan bakar bensin dan mobil listrik. Dalam usulannya, mobil bensin diarahkan memiliki beban pajak lebih tinggi dibanding kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Gagasan ini disampaikan sebagai bagian dari strategi mempercepat transisi energi nasional menuju target Net Zero Emission (NZE) 2060, sekaligus menekan ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak mentah dan BBM.
Pajak Jadi Instrumen Perubahan Perilaku
Menurut Bahlil, kebijakan fiskal seperti pajak kendaraan dapat dipakai sebagai instrumen untuk mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Jika biaya kepemilikan mobil bensin semakin mahal dari sisi pajak, sementara mobil listrik mendapat keringanan, maka masyarakat akan memiliki pertimbangan ekonomi untuk beralih.
Pendekatan ini disebut lebih efektif karena menyentuh langsung aspek biaya yang dirasakan pemilik kendaraan setiap tahun, bukan hanya harga beli di awal.
Sektor transportasi darat menjadi salah satu penyumbang emisi karbon dan polusi udara terbesar di kota-kota besar. Peralihan bertahap ke kendaraan listrik dinilai mampu menurunkan emisi gas rumah kaca secara signifikan, terutama untuk kendaraan penumpang harian.
Karena itu, pembedaan pajak diposisikan sebagai bagian dari paket kebijakan transisi energi, bukan kebijakan yang berdiri sendiri.
Kurangi Ketergantungan Impor Minyak
Konsumsi BBM nasional yang tinggi membuat Indonesia masih bergantung pada impor minyak mentah dan produk BBM. Kondisi ini berdampak pada neraca perdagangan migas dan beban fiskal negara, terutama saat harga minyak dunia bergejolak.
Dengan semakin banyak kendaraan listrik digunakan, kebutuhan BBM di sektor transportasi dapat ditekan secara bertahap. Dalam jangka panjang, hal ini berkontribusi pada penguatan ketahanan energi nasional.
Selain impor, konsumsi BBM juga berkaitan erat dengan subsidi dan kompensasi energi yang nilainya besar di APBN. Jika konsumsi BBM menurun karena migrasi ke kendaraan listrik, maka potensi penghematan anggaran negara juga meningkat.
Bahlil menekankan bahwa aspek efisiensi fiskal menjadi salah satu alasan utama di balik usulan ini.
Kendaraan Listrik Tetap Kena Pajak, Tapi Lebih Ringan
Meski diarahkan mendapat insentif, kendaraan listrik saat ini tidak sepenuhnya bebas pajak daerah. Aturan dari Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan PKB dan BBNKB menegaskan bahwa kendaraan berbasis energi terbarukan tetap menjadi objek pajak.
Namun, regulasi tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menetapkan tarif yang jauh lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Artinya, mobil listrik tetap membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), tetapi dengan skema yang lebih ringan.
Sejumlah daerah bahkan telah menerapkan diskon PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik sebagai bentuk dukungan terhadap elektrifikasi transportasi.
Bagian dari Strategi Besar Ekosistem Kendaraan Listrik
Usulan pembedaan pajak mobil listrik dan mobil bensin ini juga berkaitan dengan pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, termasuk industri baterai berbasis nikel yang tengah dikembangkan Indonesia dari hulu ke hilir.
Dengan kombinasi kebijakan industri dan insentif fiskal, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik meningkat lebih cepat, sehingga manfaat lingkungan, energi, dan fiskal dapat dirasakan secara bersamaan.
Pada akhirnya, skema pajak berbeda antara mobil bensin dan mobil listrik diharapkan menjadi pendorong nyata perubahan menuju sistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Ikuti Detak.Media
