Detak.media — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat sektor jasa keuangan menyusul sorotan S&P Global Ratings terhadap gejolak pasar keuangan Indonesia pada paruh pertama 2026. Meski pasar mengalami tekanan, S&P mempertahankan peringkat kredit Republik Indonesia pada level BBB dengan Outlook Stabil.
OJK menyambut keputusan itu sebagai sinyal positif atas ketahanan fundamental ekonomi nasional dan menyatakan akan melanjutkan reformasi untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan.
Temuan S&P Terhadap Pasar Keuangan Domestik
S&P dalam laporan terbarunya mencatat pasar keuangan Indonesia mengalami gejolak signifikan sepanjang semester I-2026. Lembaga pemeringkat itu menilai kebijakan hilirisasi dan penguatan kontrol pemerintah terhadap sektor mineral strategis memiliki potensi meningkatkan penerimaan negara, termasuk dari bea keluar ekspor.
Namun, menurut S&P, perubahan kebijakan dan ketidakpastian dalam implementasinya turut memengaruhi kepercayaan investor sehingga menekan pasar keuangan.
Dalam catatan S&P, indeks harga saham gabungan (IHSG) saham acuan tercatat kehilangan lebih dari 30% kapitalisasi pasar pada paruh pertama tahun ini. Pada periode yang sama, nilai tukar rupiah melemah sekitar 7% terhadap dolar Amerika Serikat.
S&P juga menilai pendalaman pasar keuangan Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara di kawasan, sehingga menjadi salah satu tantangan yang perlu terus dibenahi.
Di sisi lain, lembaga pemeringkat itu mengapresiasi langkah pembuat kebijakan yang tetap memprioritaskan stabilitas ekonomi dan sistem keuangan. Pemerintah dinilai terus meningkatkan transparansi kepada pelaku pasar, sementara regulator dianggap cukup fleksibel menyesuaikan kebijakan sesuai perkembangan kondisi ekonomi.
Respons dan Rencana OJK
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia merupakan sinyal positif atas kuatnya fundamental ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
“Keputusan S&P mempertahankan peringkat kredit Indonesia dengan Outlook Stabil menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap terjaga di tengah ketidakpastian global. Penilaian ini sekaligus menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperkuat kinerja sektor jasa keuangan dan melanjutkan reformasi untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Friderica dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).
Sejalan dengan penilaian S&P tentang kekuatan fundamental ekonomi—yang ditopang oleh permintaan domestik yang kuat, kebijakan fiskal yang prudent, serta kerangka kebijakan yang kredibel dan fleksibel—OJK menegaskan langkah penguatan sektor jasa keuangan melalui beberapa upaya.
- Pengawasan terintegrasi berbasis risiko.
- Pendalaman pasar keuangan.
- Peningkatan integritas dan tata kelola pasar.
- Percepatan transformasi digital sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK menyatakan bahwa berbagai langkah itu diharapkan memperluas kapasitas sektor keuangan dalam memobilisasi pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha dan pembangunan nasional.
Upaya tersebut juga dimaksudkan untuk mendukung program strategis pemerintah, termasuk peningkatan investasi, transformasi ekonomi, dan penguatan daya saing nasional.
Kondisi Sektor Jasa Keuangan dan Sinergi Kebijakan
Friderica menambahkan bahwa sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap berada dalam kondisi stabil. Hal itu tercermin dari permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang terjaga, serta fungsi intermediasi yang terus berkembang.
Sebagai bagian dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), OJK menyatakan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ikuti Detak.media
