— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) mengusulkan agar pelaku usaha jasa keuangan yang beroperasi di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dilarang menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat di luar kawasan PFII di wilayah Indonesia.

Usulan itu diajukan untuk mencegah PFII menjadi pesaing langsung industri perbankan domestik dan menjadi sumber keluarnya dana pihak ketiga (DPK) dari perbankan nasional.

Larangan Penghimpunan Dana dari Wilayah NKRI

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan aktivitas di PFII harus fokus sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, bukan mengambil pangsa pasar lembaga jasa keuangan nasional.

“Sejalan dengan praktik yang diterapkan pada Dubai International Financial Centre (DIFC), OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Dian dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang PFII bersama Komisi XI DPR.

Dian menambahkan bank nasional tetap dapat beroperasi di PFII, tetapi harus membentuk entitas baru yang khusus menjalankan kegiatan usaha di kawasan tersebut. Ia menegaskan ketentuan itu perlu karena PFII akan memiliki rezim pengaturan dan pengawasan tersendiri.

Alasan Regulasi dan Risiko Sistemik

OJK menilai pembatasan diperlukan untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter, pengaturan prudensial, serta stabilitas sistem keuangan nasional. PFII dirancang dengan prinsip out-in, yaitu menarik dana dari luar negeri untuk mendukung pembiayaan pembangunan, bukan menarik dana domestik.

“Misalnya berdiri di suatu tempat, katakan financial center. Terus di sini bisa menampung misalnya bank-bank nasional, deposan-deposan nasional, segala macam. Ya bukan itu tujuannya. Jadi malah (DPK) kesedot kan di sana,” tutur Dian.

Penegasan BI soal Batasan Kegiatan

Kepala Departemen Hukum BI Rika S. Dewi menyampaikan BI juga meminta agar PFII tidak menjadi pesaing industri keuangan domestik dalam menghimpun dana masyarakat. PFII seharusnya menarik investasi baru dari luar negeri (fresh money), bukan menarik dana domestik.

BI mengusulkan agar RUU PFII secara tegas melarang pelaku usaha di kawasan tersebut menghimpun dana dari masyarakat Indonesia maupun melakukan transaksi dengan nasabah ritel di luar kawasan PFII. BI juga meminta penggunaan valuta asing di PFII dibatasi hanya untuk transaksi bisnis yang berlangsung di dalam kawasan tersebut.

“Penggunaan valas hanya untuk kegiatan usaha di wilayah PFII. Pelaku usaha juga dilarang menghimpun dana dari wilayah NKRI maupun melakukan transaksi dengan pasar domestik, konsumen atau nasabah ritel di luar PFII,” tegas Rika.

Kelembagaan dan Pengawasan

OJK menyatakan mendukung pembentukan PFII sebagai kebijakan strategis nasional untuk menarik investasi global dan mendorong inovasi sektor keuangan. Namun, keberhasilan pusat keuangan internasional juga bergantung pada kepastian hukum, tata kelola kelembagaan yang kuat, regulator kredibel, dan kepercayaan investor.

Jika pemerintah memutuskan membentuk regulator khusus di kawasan PFII, OJK menilai lembaga tersebut harus mandiri, profesional, transparan, dan mampu berkoordinasi dengan regulator nasional maupun internasional. Sebaliknya, jika pengawasan tetap di OJK, pihaknya menyatakan siap menjalankan mandat tersebut karena memiliki sumber daya dan pengalaman pengawasan.

OJK juga mengusulkan penerapan rezim anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT) ditegaskan dalam undang-undang PFII untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Koordinasi Antarotoritas

BI meminta penguatan koordinasi antara pengelola PFII dengan BI, OJK, serta LPS. Menurut BI, model kawasan khusus seperti jurudiksi enclave membutuhkan pertukaran data, pengawasan lembaga keuangan, pengelolaan risiko sistemik, dan mekanisme penanganan krisis yang diatur secara eksplisit dalam RUU PFII.

Pandangan Pelaku Usaha

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld menilai PFII bisa meningkatkan aktivitas keuangan yang selama ini banyak dilakukan melalui pusat keuangan luar negeri. Namun, menurutnya, keberhasilan PFII tidak cukup hanya dengan insentif perpajakan; perlu pula kepastian hukum, kemudahan berusaha, regulasi kompetitif, infrastruktur keuangan modern, dan sumber daya manusia berkualitas.

“Investor dan pelaku usaha akan memilih negara yang mampu memberikan kepastian dan kemudahan dalam menjalankan bisnis. Karena itu, pembangunan PFII harus dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada aspek perpajakan,” kata Vaudy.

Pemerintah dan DPR saat ini masih menggodok RUU PFII, dengan penyusunan regulasi ditargetkan tuntas di tingkat legislatif pada akhir Juli 2026 dan dioperasikan pada akhir 2026.