— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan potensi memburuknya kualitas pembiayaan pada industri multifinance seiring perlambatan penyaluran kredit dan tekanan kemampuan bayar masyarakat.

Data OJK menunjukkan rasio pembiayaan bermasalah (non performing financing/NPF) gross industri multifinance meningkat menjadi 3,06% per Mei 2026, dari 2,89% pada bulan sebelumnya. NPF net juga naik menjadi 0,85% dibandingkan 0,78% pada April 2026.

Kenaikan NPF dan Faktor Penyebab

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyebut kondisi ekonomi dan meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) turut memengaruhi kemampuan bayar debitur sehingga menjadi tantangan bagi pembiayaan kendaraan.

“Dinamika perekonomian, termasuk dampak PHK, dapat memengaruhi kinerja industri pembiayaan kendaraan. Ke depan segmen ini masih menghadapi tantangan, namun peluang pertumbuhan hingga akhir tahun tetap terbuka seiring kebutuhan masyarakat terhadap pembiayaan kendaraan,” ujar Agusman.

BNPL dan Perusahaan Dengan NPF Tinggi

Tekanan juga tampak pada layanan buy now pay later (BNPL) di sektor multifinance, yang NPF-nya tercatat naik menjadi 3,44% per Mei 2026 dari 2,99% pada April 2026.

OJK meminta perusahaan pembiayaan memperkuat kualitas penyaluran kredit dan disiplin menerapkan manajemen risiko serta prinsip kehati-hatian agar kualitas aset tetap terjaga. “OJK terus mendorong penguatan credit scoring, monitoring kualitas pembiayaan, dan upaya penagihan agar NPF tetap terkendali,” kata Agusman.

Untuk menjaga kualitas pembiayaan BNPL, OJK mengandalkan implementasi PADK Nomor 2 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk sistem penilaian kelayakan kredit (credit scoring) yang lebih memadai.

Per Mei 2026, terdapat 42 perusahaan pembiayaan dengan NPF gross di atas 5% dan lima perusahaan dengan NPF net di atas 5%. OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut segera melakukan langkah perbaikan melalui penguatan manajemen risiko, peningkatan monitoring pembiayaan, serta optimalisasi proses penagihan.

Outstanding Pembiayaan dan Kinerja Keuangan

Dari sisi outstanding, industri multifinance tercatat mengalami perlambatan. Total pembiayaan sebesar Rp513,19 triliun pada Mei 2026, tumbuh 1,71% secara tahunan (year on year/yoy), melambat dari 2,08% (yoy) pada bulan sebelumnya.

Pembiayaan kendaraan mencatat tren pelemahan: turun 1,44% (yoy) menjadi Rp402,49 triliun hingga Mei 2026. Pembiayaan mobil baru dan bekas menyusut 3,61% (yoy) menjadi Rp232,74 triliun.

Sementara itu, pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78% (yoy) menjadi Rp13,18 triliun, sedikit melambat dari pertumbuhan 56,92% (yoy) pada April 2026.

Meski menghadapi tantangan, OJK mencatat kondisi industri secara umum masih terjaga. Hingga Mei 2026, laba bersih setelah pajak perusahaan pembiayaan mencapai Rp10,47 triliun, tumbuh 13,25% (yoy), didukung upaya efisiensi biaya operasional.

Peluang Pembiayaan Kendaraan Listrik

OJK masih melihat peluang bagi multifinance, salah satunya pembiayaan kendaraan listrik. Hingga Mei 2026, pembiayaan kendaraan listrik meningkat 32,48% menjadi Rp23,94 triliun, sedangkan pembiayaan mobil listrik tumbuh 29,16% menjadi Rp20,06 triliun.

Namun OJK mencatat resale value kendaraan listrik masih menjadi tantangan bagi industri.

Corporate Secretary BRI Finance, Aditia Fakhri Ramadhani, menyatakan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik dapat mendorong adopsi dan menjadi pendorong bagi industri pembiayaan untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan melalui penyaluran pembiayaan yang lebih luas.

BRI Finance menyatakan terus memperkuat strategi bisnis, memperluas kerja sama dengan ATPM, dealer resmi, dan mitra strategis, serta mengoptimalkan kanal pemasaran digital dan konvensional sambil tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Dampak Kenaikan BI Rate

Presiden Direktur PT CIMB Niaga Auto Finance (CNAF), Ristiawan Suherman, menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 5,75% akan diikuti kenaikan bunga pinjaman perbankan sebagai sumber pendanaan perusahaan pembiayaan, sehingga mendorong penyesuaian bunga pembiayaan bagi nasabah baru.

“Pengaruh terhadap perusahaan pembiayaan sudah pasti ada karena sumber dana dari perbankan akan mengalami kenaikan. Dampaknya, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan penyesuaian suku bunga kepada nasabah baru,” ujar Ristiawan.

Ristiawan menambahkan, kenaikan BI Rate diperlukan jika mampu mengendalikan inflasi. Ia mengingatkan inflasi yang tinggi berdampak langsung pada daya bayar masyarakat dan dapat tercermin pada kenaikan NPF.