Detak.media — Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan perlunya harmonisasi antar kementerian untuk pelaksanaan Regularity Impact Assessment yang komprehensif. Langkah ini menurutnya penting agar kebijakan terkait kemasan polos produk tembakau tidak mengorbankan kepentingan fiskal negara maupun kelangsungan kerja bagi pelaku industri.
Pernyataan itu disampaikan Misbakhun menanggapi Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur ketentuan kemasan polos untuk produk tembakau dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Termasuk juga mewujudkan dialog inklusif partisipasi bermakna agar tidak ada satu pun regulasi yang boleh disahkan dengan mengorbankan piring nasi rakyat kecil,” kata Mukhamad Misbakhun dalaam acara diskusi Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau di Jakarta, baru-baru ini.
Misbakhun mengingatkan bahwa harmonisasi lintas kementerian mutlak diperlukan untuk mencegah kebijakan yang tumpang tindih dan benturan norma. Tanpa sinkronisasi antarsektor, potensi efek domino seperti kerugian negara dan pemutusan hubungan kerja massal dapat terjadi, sekaligus mengganggu kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di lapangan.
Risiko Pasar Gelap dan Hilangnya Identitas Merek
Misbakhun meminta pemerintah berhati-hati dalam menetapkan kebijakan agar masyarakat yang bergantung pada industri tembakau tetap bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia menyoroti kemungkinan munculnya pasar gelap apabila regulasi tidak mempertimbangkan dampak ekonomi sekaligus sosial.
“Risiko-risiko ini yang harus kita pikirkan bersama, jangan hanya gara-gara satu kepentingan, yaitu keinginan untuk kelompok anti-tembakau melakukan upaya-upaya pemaksaan kehendak tersebut. Apa yang bisa terjadi? Yang terjadi adalah lahirnya pasar gelap dalam industri, dan ini potensi kerugian negara bisa sangat besar,” ujarnya.
Menurut Misbakhun, penerapan kemasan polos berpotensi menghilangkan identitas merek atau brand equity, menekan produksi rokok legal, serta memicu efisiensi yang berujung pada pemutusan hubungan kerja. Dampak tersebut diperkirakan juga akan dirasakan pada sektor hulu, khususnya petani tembakau yang bergantung pada serapan industri.
Skala Dampak Ekonomi dan Tenaga Kerja
Misbakhun menyebutkan bahwa ada sekitar 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada sektor tembakau dari hulu hingga hilir. Di sisi penerimaan negara, ia mengingatkan target penerimaan cukai sebesar Rp221 triliun harus tetap diamankan, sementara industri hasil tembakau telah mengalami kontraksi Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,05 persen pada Triwulan I-2026.
“Ada mata rantai ekonomi yang nilainya Rp300 triliun. Dan industri yang diperlakukan paling tidak adil itu adalah industri tembakau. Pabrik rokok sampai sekarang itu pengaturan pajaknya itu dikecualikan dalam pembebanan struktur biayanya,” jelasnya.
Selain tantangan kebijakan, Misbakhun menilai industri tembakau dan rokok saat ini juga menghadapi persaingan dari produk rokok ilegal yang jauh lebih murah, serta persaingan dengan rokok impor. Kondisi ini, menurut dia, menambah tekanan pada pelaku industri dalam negeri.
Ikuti Detak.media
