— JAKARTA — Komisi III DPR menegaskan Rancangan Undang‑undang Perampasan Aset tidak berhenti dibahas dan tetap masuk dalam program legislasi nasional 2026. Pernyataan itu disampaikan anggota Komisi III, Hinca Panjaitan, menyusul beredarnya kabar penghentian pembahasan RUU tersebut.

Hinca mengatakan isu penghentian merupakan informasi keliru. “Jadi pertama‑tama kita ingin jelaskan dulu ya. Saya aja udah ngikut sudah berapa puluh ya. Saya heran juga kenapa di masyarakat dibilang DPR‑nya nolak,” ucapnya kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR, Senin (12/6/2026).

Menurut Hinca, pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung dan tidak ada rencana mencabutnya dari Prolegnas 2026. Komisi III, kata dia, terus melanjutkan pembahasan hingga tuntas.

Dialog Dengan Berbagai Pihak

Hinca menyatakan Komisi III telah mengundang lebih dari 20 kalangan untuk ikut membahas RUU tersebut. Upaya itu, menurut dia, bagian dari proses maraton untuk menyelesaikan aturan itu.

“Komisi III terus maraton menjalankannya sampai jalan. Kalau enggak percaya, ikutin aja tuh. Ya? Ikutin saja,”

Anggota parlemen dari Partai Demokrat itu juga mengungkapkan optimisme RUU akan rampung dalam tahun berjalan. “Dikit lagi itu selesai, saya kira tahun ini selesai,” katanya.