Detak.media — Komisi III DPR mendesak penyidik Kejaksaan Agung segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah, menyusul keterlibatannya dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Tiga perkara yang disebutkan adalah pengadaan batu bara oleh PT PLN (Persero), kasus di PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), serta proses penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel (Persero).
“Saya tidak ragu untuk soal-soal itu. Semua tindak pidana korupsi seperti ini kan langsung ditahan,” kata anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan kepada wartawan di Kompleks DPR/MPR pada Senin (13/6/2026).
Hinca mengatakan penahanan penting untuk memudahkan jalannya penyidikan. Menurutnya, perkembangan kasus berjalan cepat sehingga harus diikuti langkah penegakan hukum yang cepat pula.
“Hari ini start nih saya kira. Mestinya sudah ya, hari ini mestinya sudah ada berita baru lagi,” ujarnya.
Desakan Pembentukan Tim Independen
Selain meminta penahanan, Komisi III juga mendorong pembentukan tim penyidik independen di Kejaksaan Agung untuk menangani perkara-perkara tersebut.
Hinca menyatakan tim itu perlu diisi oleh jaksa dan kasubdit yang berbeda dari era kepemimpinan Febrie. Ia khawatir apabila personel lama terlibat, proses penyidikan bakal terhambat.
“Maka kita minta penyidik-penyidiknya itu yang istilah ketua kemarin ‘independen’, artinya di luar, enggak ada hubungan dengan pekerjaan selama ini,”
Hinca juga menyarankan agar pejabat di tingkat penyidik, termasuk Kasubdit yang saat ini menangani perkara, diganti untuk menjaga independensi proses.
“Artinya tetap jaksa, nih satu. Nah, lalu kalau saya ditanyakan, Kasubdit Penyidikannya yaitu yang sekarang di situ mestinya diganti,”
Ikuti Detak.media
