Detak.media — Pemerintah Jepang menyatakan keprihatinan mendalam atas kampanye diplomatik besar-besaran yang dilancarkan Amerika Serikat untuk melumpuhkan bahkan membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Tokyo mengatakan akan memantau perkembangan itu secara ketat karena memiliki kepentingan signifikan dalam penegakan hukum internasional.
Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Minoru Kihara menegaskan posisi tersebut di sebuah konferensi pers di Tokyo. Pernyataan itu muncul setelah pemerintahan Presiden Donald Trump secara terbuka mengumumkan upaya menghentikan operasi ICC.
“Jepang memberikan perhatian yang besar terhadap pemberantasan dan pencegahan kejahatan serius, serta penegakan supremasi hukum. Kami secara konsisten mendukung ICC dalam kapasitasnya sebagai pengadilan pidana internasional yang permanen,” ujar Kihara dalam konferensi pers di Tokyo, Selasa.
Posisi Jepang yang Dilematis
Jepang berada pada posisi yang rumit karena dua faktor yang saling bertentangan. Di satu sisi, negara itu merupakan sekutu keamanan utama AS di Asia dan mengandalkan payung nuklir serta dukungan militer Amerika dalam menghadapi ancaman regional seperti China dan Korea Utara.
Di sisi lain, sejak 2024 kursi kepresidenan ICC diduduki oleh Tomoko Akane, hakim senior asal Jepang—figur pertama dari Jepang yang memimpin pengadilan tinggi di Den Haag—sementara Jepang kini menjadi salah satu penyandang dana terbesar bagi ICC setelah mundurnya beberapa negara besar.
Kihara menyatakan Tokyo akan menanggapi isu tersebut melalui konsultasi erat dengan ICC, negara anggota, maupun AS.
[#pagebreak#]
Ancaman Langkah Keras Dari AS
Keprihatinan Jepang mengemuka setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menulis sebuah opini yang mengumumkan langkah-langkah agresif pemerintahnya untuk menghadapi apa yang digambarkan sebagai ancaman terhadap kedaulatan AS.
Dalam tulisan itu Rubio menyatakan rencana pemerintah untuk menekan ICC sampai ke titik mematikan operasionalnya. “Kami akan membongkar ICC—selangkah demi selangkah, jika perlu,” tulis Rubio.
Strategi yang disebutkan mencakup ancaman sanksi baru, pembekuan aset, pembatasan visa bagi personel peradilan, dan tekanan diplomatik yang intens. AS juga dilaporkan akan mendorong negara-negara sekutu yang bergantung pada perlindungan militer Amerika untuk menolak yurisdiksi ICC.
Akar Ketegangan: Penyelidikan Sensitif
Ketegangan AS-ICC berakar dari beberapa penyelidikan yang dinilai menyentuh kepentingan Washington dan sekutunya. Pertama, ICC menolak menutup penyelidikan yang dimulai Maret 2020 terkait dugaan kejahatan perang oleh pasukan militer dan badan intelijen AS di Afghanistan.
Pemerintah AS berargumen bahwa mereka bukan pihak pada Statuta Roma sehingga ICC tidak memiliki yurisdiksi atas warga negara AS.
Kedua, ketegangan meningkat setelah ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan pada November 2024 terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Kepala Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Pada tahun sebelumnya, AS sempat menjatuhkan sanksi sepihak terhadap 11 pejabat tinggi ICC, termasuk pembekuan aset terhadap sembilan hakim dan kepala jaksa pengadilan.
Kritik Dari Kelompok HAM
Langkah AS ini menuai kecaman dari sejumlah organisasi hak asasi manusia. Salah satunya adalah Democracy for the Arab World Now (DAWN), kelompok berbasis di Washington yang disebut dalam opini Rubio.
Direktur Advokasi DAWN Raed Jarrar menyatakan kampanye agresif AS ini secara langsung menargetkan dan merusak tatanan internasional yang berbasis pada aturan hukum. DAWN pun menyatakan siap mengambil langkah hukum terhadap pemerintahan AS atas tuduhan-tuduhan sepihak tersebut.
Sejarah Ketegangan AS dan ICC
Hubungan antara AS dan ICC telah tegang sejak pengadilan itu dibentuk lewat Statuta Roma pada 2002. Sejumlah pemerintahan AS secara konsisten menolak meratifikasi statuta tersebut karena khawatir pengadilan internasional dapat dipakai untuk mengadili personel militer dan pejabat tinggi AS yang beroperasi di luar negeri.
Puncak perselisihan terjadi pada era pertama pemerintahan Donald Trump, dengan pemberlakuan sanksi ekonomi terhadap jaksa ICC. Sikap itu sempat melunak di bawah pemerintahan Joe Biden, namun kembali memanas setelah fokus ICC pada konflik Gaza dan Afghanistan.
Jepang kini harus menyeimbangkan dukungan terhadap supremasi hukum internasional dan kebutuhan mempertahankan hubungan pertahanan yang strategis dengan AS, sambil menjaga kredibilitas institusi yang dipimpin oleh warga negaranya sendiri.
Ikuti Detak.media
