Detak.media — Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Iran kini berfokus pada penguasaan Selat Hormuz, pintu keluar masuk utama minyak dan gas dari Timur Tengah. Kawasan perairan sempit ini yang selama puluhan tahun relatif aman, kini berubah menjadi titik konflik penting yang memengaruhi lalu lintas dagang global.
Iran berupaya memperkuat posisinya dengan memanfaatkan gencatan senjata sementara untuk menetapkan aturan pelayaran baru dan bahkan menembak kapal-kapal yang tidak mengikuti rute pilihan Iran, menurut laporan pada 15 Juli 2026.
Klaim Kontrol dan Rencana Pungutan
Pada 14 Juli 2026, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemberlakuan kembali blokade terhadap Iran dan menyatakan AS mengendalikan Selat Hormuz. Pemerintah AS mengisyaratkan rencana menarik biaya dari kapal-kapal yang melintas sebagai kompensasi atas jaminan keamanan wilayah.
“Mulai saat ini, AS akan dikenal sebagai PENJAGA SELAT HORMUZ,” tulis Trump lewat platform Truth Social, Selasa. Pemerintah AS berencana mengenakan tarif tol sebesar 20% dari muatan kargo untuk menutupi biaya operasional keamanan di wilayah yang bergejolak tersebut.
Respons keras datang dari Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) yang mengelola persenjataan rudal balistik negara itu.
“Kami tidak akan membiarkan tentara nakal dan pembunuh anak-anak dari belahan dunia lain melanjutkan intervensi ilegal mereka di sini,” tegas pihak Garda Revolusi.
Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi menyindir klaim Trump melalui media sosial X. “Presiden AS sepenuhnya benar. Siapa pun yang menyediakan jalur aman bagi kapal komersial di Selat Hormuz harus mendapatkan kompensasi… Tapi 20% tentu terlalu mahal. Kami akan lebih adil,” tulisnya, mencoba melegitimasi posisi Iran yang sebelumnya sempat mewacanakan tarif tol hingga US$ 2 juta per kapal.
Aspek Hukum Internasional
Secara global, Selat Hormuz yang melintasi garis pantai Iran dan Oman diakui sebagai jalur perairan internasional yang bebas digunakan. Berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, tidak ada satu negara pun yang berhak mengklaim perairan internasional dan semua kapal memiliki hak lintas damai tanpa hambatan.
Meskipun AS dan Iran sama-sama belum meratifikasi konvensi tersebut, aturan ini tetap mengikat.
“Hal itu tidak menjadi masalah karena aturan ini telah menjadi bagian dari hukum kebiasaan internasional yang berlaku universal. Semua negara dapat mengandalkannya dalam situasi apa pun,” jelas Direktur Program Hukum Internasional di Universitas Cambridge Marc Weller.
Weller menekankan bahwa penarikan biaya secara sepihak oleh AS maupun Iran berpotensi melanggar norma kebebasan navigasi global. Menurutnya, biaya transit di selat internasional hanya boleh ditarik jika sebanding dengan layanan nyata yang diberikan, seperti layanan pandu kapal (pilotage), bukan untuk mencari keuntungan.
Organisasi Maritim Internasional (IMO) di bawah PBB juga menegaskan sikapnya menolak pemberlakuan tarif tol bagi pelayaran internasional.
Dampak pada Perdagangan Global
Kondisi tegang di kawasan berimbas langsung pada arus perdagangan. Data dari lembaga pemantau maritim Kpler menunjukkan jumlah kapal yang melintasi Selat Hormuz merosot hingga 52% antara Jumat, 10 Juli 2026, dan Senin dibandingkan pekan sebelumnya.
Pada Minggu, 12 Juli 2026, hanya sekitar 14 kapal yang berani melintas, padahal sebelum konflik rata-rata ada 130 kapal per hari.
Penurunan lalu lintas disebabkan kekhawatiran operator terhadap ancaman drone dan kapal cepat Iran, serta ranjau yang disebar di jalur tengah selat. Pusat Operasi Perdagangan Maritim Inggris (UKMTO) melaporkan enam laporan serangan terhadap kapal komersial di dekat perairan Oman sejak 25 Juni 2026.
Aksi Militer dan Latar Belakang Krisis
Ketegangan politik berubah menjadi aksi militer. Komando Pusat AS (CENTCOM) melaporkan telah melancarkan gelombang serangan udara terhadap puluhan target militer Iran di dekat Selat Hormuz dan pesisir Iran.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar tujuh jam tersebut, pesawat tempur, drone, dan kapal angkatan laut AS menembakkan amunisi berpemandu presisi untuk menghancurkan situs rudal, drone, serta menonaktifkan kemampuan angkatan laut dan sistem pertahanan pantai Iran.
CENTCOM menyatakan tujuan serangan ini adalah melemahkan kemampuan Iran dalam mengancam pelayaran komersial sipil di wilayah tersebut.
Krisis ini bermula dari eskalasi yang melibatkan AS, Israel, dan Iran. Ketegangan meningkat drastis setelah Amerika Serikat dan Israel meluncurkan serangan militer gabungan ke wilayah Iran pada 28 Februari 2026.
Sebagai respons, Iran mengklaim kedaulatan penuh atas Selat Hormuz dan mulai mengganggu lalu lintas kapal tanker. Mengingat Selat Hormuz merupakan jalur bagi hampir seperlima pasokan minyak mentah dunia, tindakan Iran memicu guncangan di pasar energi global dan mendorong kenaikan harga minyak mentah.
Walau sempat tercapai gencatan senjata sementara bulan lalu untuk merundingkan solusi damai, perbedaan tafsir atas klausul perjanjian—terutama soal pengelolaan lalu lintas laut dan rencana penerapan tarif tol sepihak—mendorong kedua negara kembali berkonfrontasi dan membawa kawasan ke ambang perang terbuka.
Ikuti Detak.media
