Detak.media — Direktorat Jenderal Imigrasi melaporkan penurunan drastis penerbitan Bebas Visa Kunjungan (BVK) pada semester I 2026. Angka penerbitan BVK turun 87,91 persen, dari 438.423 pada semester I 2025 menjadi 52.999 pada periode yang sama tahun ini.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan kebijakan itu adalah bagian dari pendekatan selektif untuk menyaring warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia. “Kami mengedepankan transformasi digital dan selective policy untuk memastikan setiap orang asing yang masuk ke Indonesia memberikan nilai tambah bagi ekonomi nasional tanpa mengabaikan aspek keamanan negara,” ujarnya di Bandung, Minggu (12/7/2026).
Penurunan Jumlah Visa dan Peningkatan Penerimaan
Secara keseluruhan, Imigrasi menerbitkan 3.924.500 visa pada Januari–Juni 2026, turun 6,77 persen dari 4.209.465 visa pada periode sama tahun sebelumnya. Meski jumlah BVK menurun signifikan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa justru naik 6,42 persen menjadi sekitar Rp2,81 triliun.
Hendarsam menyatakan arah kebijakan kini bukan lagi mengejar kuantitas pelintas, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas pengawasan di tengah dinamika global.
Rincian Jenis Visa dan Program Khusus
Visa on Arrival menjadi jenis yang paling banyak diterbitkan, sebanyak 3.481.490 lembar. Di urutan berikutnya, visa kunjungan indeks C1 sebanyak 113.323 dan visa indeks C20 untuk instalasi peralatan sebanyak 83.852. Penerbitan visa kunjungan berbayar indeks C1 naik 2,76 persen menjadi 3.829.902 visa.
Program Golden Visa tercatat 143 penerbitan pada semester I 2026.
Asal Wisatawan
Berdasarkan data per negara, jumlah wisatawan mancanegara yang paling banyak datang ke Indonesia pada periode tersebut berasal dari Australia (848.802 orang), China (668.432), India (334.107), Korea Selatan (202.101), dan Amerika Serikat (186.463).
Pengawasan dan Tindakan Administratif
Selain memperketat penerbitan visa, Imigrasi memperkuat pengawasan terhadap WNA di dalam negeri. Pada semester I 2026, instansi itu menjatuhkan 10.911 tindakan administratif keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, 3.260 tindakan berupa pembatalan izin tinggal dan deportasi terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian atau dianggap membahayakan keamanan. Imigrasi juga memproses perkara pidana terhadap 23 WNA; 17 masih dalam penyidikan, empat menjalani persidangan, dan satu berkekuatan hukum tetap.
“Setiap tindakan administratif, mulai dari penangkalan hingga deportasi, merupakan langkah kami untuk menyaring kualitas orang asing yang masuk guna meminimalkan potensi risiko terhadap keamanan dan ketertiban nasional,” ujar Hendarsam.
Penangkalan, Penundaan Keberangkatan, dan Layanan Domestik
Selama enam bulan pertama 2026, Imigrasi menempatkan 2.102 WNA dalam daftar hitam; 93,2 persen terkait pelanggaran keimigrasian. Petugas bandara dan pelabuhan menunda keberangkatan 1.704 pelintas berisiko serta mencegah 401 warga negara Indonesia dan 36 WNA bepergian atas permintaan aparat penegak hukum.
Di layanan domestik, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 1.673.816 paspor Republik Indonesia dan menolak 9.017 permohonan paspor yang tidak memenuhi persyaratan. Selain itu, Imigrasi menerbitkan 23.082 Izin Tinggal Terbatas (ITAS), 3.330 Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan memproses 54 permohonan Global Citizenship of Indonesia.
Data Perlintasan Nasional
Data perlintasan menunjukkan 12.891.069 kedatangan dan 12.866.474 keberangkatan selama semester I 2026. Hendarsam mengatakan capaian itu menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan keimigrasian agar mampu menjawab tantangan global yang terus berkembang.
Ikuti Detak.media
