Detak.media — Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan memperkuat pengawasan pemenuhan kewajiban DMO untuk memastikan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik nasional. Pada saat yang sama, kementerian mendorong percepatan penyelesaian kontrak pasokan oleh PLN agar pasokan untuk tahun 2026 tidak terganggu.
Langkah pengawasan ini sekaligus menindaklanjuti penugasan pasokan kepada badan usaha pertambangan yang memiliki RKAB, dengan tujuan menjamin ketersediaan batu bara untuk PLTU milik PLN pada 2026.
Penugasan dan Realisasi Kontrak
Untuk memenuhi kebutuhan PLN sebesar 154 juta metrik ton pada 2026, Ditjen Minerba menugaskan badan usaha pertambangan dengan total volume penugasan mencapai 212 juta metrik ton. Penugasan ini dimaksudkan sebagai upaya memastikan kecukupan dan keberlanjutan pasokan batu bara.
Hingga Mei 2026, dari total penugasan tersebut sebanyak 144 juta metrik ton telah dikontrakkan, dengan estimasi realisasi pengiriman mencapai 130,5 juta metrik ton.
Tekanan Pada Penyelesaian Kontrak
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan pentingnya percepatan proses kontrak oleh PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI). “Kontrak menjadi dasar pelaksanaan pengiriman batu bara ke PLTU. Karena itu, kami terus mendorong PLN EPI untuk mempercepat proses kontrak sehingga penugasan yang telah diberikan dapat segera direalisasikan menjadi pengiriman,” ujar Tri.
Tri menambahkan bahwa percepatan kontrak diperlukan agar penugasan yang sudah diberikan dapat cepat bertransisi menjadi pasokan fisik ke pembangkit.
Koordinasi Untuk Ketersediaan Sesuai Spesifikasi
Ditjen Minerba menyebut telah menjalin koordinasi berkelanjutan dengan PLN EPI dan badan usaha pertambangan untuk memastikan pasokan tersedia tepat waktu, sesuai volume, dan memenuhi spesifikasi pembangkit.
“Pemerintah terus memastikan agar kebutuhan batu bara PLN pada semester II-2026 dapat dipenuhi sesuai jadwal dan spesifikasi pembangkit. Untuk itu, koordinasi dan percepatan penyelesaian kontrak perlu terus dilakukan,” tegas Tri.
Melalui penguatan pengawasan DMO dan dorongan percepatan kontrak, Kementerian ESDM menegaskan komitmen menjaga keandalan pasokan batu bara bagi ketenagalistrikan nasional serta memastikan pelaksanaan DMO berjalan konsisten dan terukur.
Ikuti Detak.media
