Detak.media — Komisi I DPR RI menyelenggarakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) bagi 27 calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada Senin, 13 Juli 2026. Proses dua hari itu menjadi tahapan akhir pemilihan sembilan Komisioner KPI RI masa bakti 2026–2029.
Seleksi berlangsung saat industri penyiaran menghadapi pergeseran tajam: konsumsi publik bergeser ke platform digital dan media sosial, sementara televisi dan radio tak lagi menjadi satu-satunya rujukan informasi.
Proses seleksi calon komisioner ini dimulai sejak Januari 2026 dan diikuti peserta dari berbagai latar belakang. Mereka berasal dari unsur komisioner KPI petahana, anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dari berbagai provinsi, akademisi, dosen, praktisi penyiaran, hingga profesional dengan pengalaman di bidang komunikasi dan media.
Perkembangan teknologi digital mengubah pola konsumsi informasi masyarakat, membuat media sosial dan platform daring menjadi ruang utama untuk berita, hiburan, dan pembentukan opini publik. Ruang digital juga menghadirkan arus informasi yang tidak selalu melalui proses editorial seperti media penyiaran sehingga muncul tantangan terkait misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten yang mengabaikan etika komunikasi.
Kondisi itu menuntut kebijakan komunikasi publik yang adaptif namun tetap menghormati kebebasan berekspresi. Sebagai lembaga negara independen, KPI diharapkan menjalankan peran strategis dalam mengawasi pelaksanaan penyiaran sesuai amanat Undang-Undang Penyiaran.
Selain mengawasi isi siaran, tugas KPI juga meliputi penguatan literasi penyiaran, peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kerja sama dengan pemangku kepentingan, serta memberi masukan kebijakan berdasarkan perkembangan ekosistem media.
Paparan Calon: Menata Ulang Penyiaran
Dalam uji kelayakan, setiap calon diminta memaparkan visi, pemikiran, dan rencana kerja jika dipercaya menjabat. Salah satu peserta dari unsur praktisi dan profesional, Buyung Wijaya Kusuma, menyampaikan Rencana Kerja Calon Komisioner KPI RI dengan tema “Menata Ulang Penyiaran Indonesia di Tengah Dominasi Media Sosial,” dengan visi membangun sistem penyiaran nasional yang adaptif, berkeadilan, demokratis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Buyung menekankan penguatan penyiaran sebagai ruang publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Menurut konsep yang dipaparkan, perubahan teknologi harus dijawab lewat penguatan tata kelola penyiaran, peningkatan kualitas pengawasan, pengembangan kebijakan berbasis data dan riset, serta penguatan literasi penyiaran agar sistem penyiaran nasional mampu beradaptasi tanpa meninggalkan prinsip pelayanan publik.
Program yang diusulkan Buyung juga menekankan pentingnya kolaborasi antara KPI, DPR RI, pemerintah, lembaga penyiaran, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, dan pelaku industri untuk membangun ekosistem penyiaran yang sehat.
Dalam paparannya Buyung menggarisbawahi perubahan lanskap penyiaran akibat teknologi digital. Televisi dan radio menurutnya tidak lagi menjadi satu-satunya sumber informasi karena platform digital dan media sosial kini memengaruhi cara masyarakat memperoleh informasi, membentuk opini publik, hingga menentukan arah percakapan di ruang publik.
Buyung menyatakan bahwa keberadaan media daring dan platform digital memberikan pengaruh besar terhadap keberlangsungan industri penyiaran. Ia menyoroti perubahan perilaku konsumsi informasi, pergeseran belanja iklan ke platform digital, serta dominasi algoritma dalam mendistribusikan informasi sebagai tantangan yang perlu direspons melalui kebijakan adaptif dan berorientasi kepentingan publik.
“Penyiaran bukan lagi sekadar persoalan frekuensi, melainkan persoalan kualitas ruang publik Indonesia. Karena itu, KPI perlu terus memperkuat kapasitas kelembagaan, meningkatkan kualitas pengawasan, serta membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar penyiaran nasional tetap sehat, kredibel, dan mampu menjawab tantangan era digital,” ujar Buyung.
Buyung menegaskan bahwa perubahan tersebut harus dijawab melalui penguatan tata kelola penyiaran yang mengikuti perkembangan teknologi tanpa melanggar amanat Undang-Undang Penyiaran dan fungsi utama KPI sebagai regulator independen yang melindungi kepentingan publik.
Harapan Pada Komisioner Baru
Pelaksanaan uji kelayakan ini diharapkan melahirkan komisioner yang tidak hanya memahami regulasi penyiaran, tetapi juga mampu merespons perubahan teknologi, menjaga independensi lembaga, dan memperkuat peran KPI dalam melindungi kepentingan publik.
Tantangan ke depan bagi penyiaran Indonesia tidak lagi sebatas pengawasan isi siaran. Pekerjaan rumahnya meluas ke pembangunan ekosistem informasi yang sehat, berkualitas, dan mendukung demokrasi di tengah pesatnya perkembangan media digital.
Ikuti Detak.media
