Detak Media — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi mencabut izin edar 11 produk kosmetik yang beredar di pasaran karena ditemukan mengandung bahan berbahaya dan/atau zat terlarang yang berisiko serius bagi kesehatan. Penarikan ini merupakan hasil dari pengawasan rutin BPOM terhadap produk kosmetik sepanjang triwulan I 2026.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah uji laboratorium menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu yang diwajibkan serta mengandung sejumlah zat yang dilarang.
BPOM menemukan berbagai zat berbahaya dan terlarang dalam produk yang ditarik, antara lain:
- Asam retinoat – dapat menyebabkan iritasi kulit dan bersifat teratogenik bagi janin;
- Deksametason – steroid dengan potensi efek samping dermatitis, jerawat, serta gangguan hormonal;
- Hidrokinon – dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi;
- Merkuri – berbahaya bagi organ dalam seperti ginjal dan berpotensi menyebabkan kerusakan saraf;
- Pewarna merah K10 (CI 45170) dan 1,4-dioksan – diketahui memiliki sifat karsinogenik atau pemicu kanker.
Taruna mengatakan bahwa paparan bahan-bahan ini bukan sekadar iritasi ringan karena sebagian memiliki dampak jangka panjang yang serius jika digunakan terus menerus oleh konsumen.
Daftar Produk Kosmetik yang Ditarik BPOM
Berikut 11 produk kosmetik yang telah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI karena terbukti mengandung bahan berbahaya atau tidak memiliki izin edar resmi:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream – mengandung hidrokinon & asam retinoat
- BRASOV Nail Polish No.125 – mengandung pewarna merah K10
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1 – mengandung merkuri
- MADAME GIE Madame Take5 01 – mengandung pewarna merah K10
- SELSUN 7 Herbal – cemaran 1,4-dioksan di atas ambang aman
- SELSUN 7 Flowers – cemaran 1,4-dioksan di atas ambang aman
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection – mengandung deksametason
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream – mengandung deksametason
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner – mengandung hidrokinon & asam retinoat
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream – mengandung hidrokinon & asam retinoat
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream – mengandung hidrokinon & asam retinoat
Beberapa produk dalam daftar ini juga tidak terdaftar resmi di BPOM, yang berarti distribusinya sendiri sudah melanggar ketentuan izin edar.
Taruna mengimbau masyarakat untuk:
- Hentikan penggunaan produk yang tercantum dalam daftar di atas;
- Selalu cek nomor izin edar BPOM sebelum membeli kosmetik;
- Tidak mudah tergiur oleh klaim hasil instan tanpa jaminan keamanan;
- Menghindari membeli produk dari sumber tidak resmi atau penjual yang tidak kredibel.
Cek Legalitas Produk Kosmetik Sebelum Membeli
BPOM menekankan pentingnya langkah sederhana sebelum menggunakan produk kosmetik:
- Periksa kemasan dan label (nama produk, komposisi bahan, tanggal kedaluwarsa);
- Verifikasi izin edar resmi melalui portal resmi BPOM;
- Hindari produk dengan harga terlalu murah dan tidak jelas asalnya;
- Segera hentikan penggunaan jika muncul reaksi iritasi atau gejala tidak biasa setelah pemakaian.
Ikuti Detak Media
