— Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan draf Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang untuk pertama kalinya mengatur hak jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) secara eksplisit. Salah satu poin krusial dalam beleid ini adalah kepastian akses jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi PRT melalui skema BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h draf UU PPRT yang menyebutkan bahwa PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan serta jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026, Menkes: Kelas Menengah yang Terdampak

Iuran BPJS Kesehatan Ditanggung Pemerintah

Penegasan yang lebih teknis terdapat pada Pasal 16 ayat (1). Dalam pasal ini diatur bahwa iuran jaminan sosial kesehatan bagi PRT ditanggung oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Artinya, PRT yang masuk kategori PBI tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan karena ditanggung negara.

“Iuran jaminan sosial kesehatan … diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Namun, bagi PRT yang tidak termasuk kategori PBI, tanggung jawab pembayaran iuran kesehatan beralih kepada pemberi kerja. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (2).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditanggung Pemberi Kerja

Sementara itu, untuk jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan, beban iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja dengan PRT. Skema detailnya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 16 ayat (4).

Klausul ini penting karena selama ini PRT tidak memiliki payung hukum yang jelas untuk mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga jaminan kematian.

14 Hak Pekerja Rumah Tangga yang Diatur UU

Selain jaminan sosial, UU PPRT juga mengatur 14 hak mendasar PRT dalam Pasal 15 ayat (1), yakni:

  1. Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan;
  2. Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi;
  3. Mendapatkan waktu istirahat;
  4. Mendapatkan cuti sesuai kesepakatan kerja;
  5. Mendapatkan upah sesuai kesepakatan kerja;
  6. Mendapatkan THR keagamaan berupa uang;
  7. Mendapatkan jaminan sosial kesehatan;
  8. Mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan;
  9. Mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah pusat;
  10. Mendapatkan makanan sehat;
  11. Mendapatkan akomodasi layak bagi PRT penuh waktu;
  12. Mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja melanggar perjanjian;
  13. Mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat;
  14. Mendapatkan hak lain sesuai kesepakatan kerja.

Definisi Pelindungan PRT

Dalam Pasal 1 ayat (3), pelindungan PRT didefinisikan sebagai:

“Segala upaya untuk menjamin penghormatan dan pemenuhan hak PRT dan untuk memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT.”

Panduan Lengkap Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2026, Online dan Offline

Kehadiran UU ini dinilai sebagai tonggak penting karena selama puluhan tahun PRT bekerja di sektor domestik tanpa kepastian status hukum yang kuat. Dengan pengaturan jaminan sosial yang jelas, PRT kini diposisikan setara dengan pekerja sektor formal dalam hal hak perlindungan dasar.