Panduan Lengkap Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan di Tahun 2026, Online dan Offline

Memasuki tahun 2026, pemerintah terus berupaya menyederhanakan akses layanan publik, termasuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Dana JHT merupakan hak finansial esensial bagi pekerja yang telah mengumpulkan iuran selama masa produktifnya, terutama saat menghadapi transisi karir seperti pengunduran diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau memasuki masa pensiun.

Proses klaim JHT kini semakin dimudahkan melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring, memastikan peserta dapat mengakses haknya dengan cepat dan efisien. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 menjadi landasan hukum utama yang mempermudah pencairan JHT, meniadakan keharusan menunggu usia 56 tahun bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK.

Aturan ini, yang diterbitkan pada 26 April 2022, merupakan revisi dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan bertujuan menyederhanakan serta mempermudah proses klaim manfaat JHT. Dengan pembaruan ini, peserta dapat mencairkan dana JHT mereka setelah melewati masa tunggu satu bulan sejak diterbitkannya keterangan pengunduran diri atau PHK.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK, Lengkap dengan Link Resmi

Memahami Jaminan Hari Tua (JHT) dan Kriteria Pencairan

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan jangka panjang yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tabungan hari tua bagi pekerja. Dana ini terakumulasi dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh peserta dan pemberi kerja.

Penting untuk diingat bahwa JHT adalah satu-satunya program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dicairkan saldonya, baik secara penuh maupun sebagian, berbeda dengan Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), atau Jaminan Pensiun (JP) yang berupa klaim manfaat atau pembayaran rutin.

Berdasarkan regulasi yang berlaku di tahun 2026, peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (umumnya 56 tahun).
  • Mengundurkan diri (resign) dari perusahaan.
  • Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
  • Berakhir masa kontrak kerja (PKWT).
  • Meninggalkan Indonesia untuk menetap secara permanen (bagi WNI atau WNA).
  • Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan medis.
  • Peserta meninggal dunia, di mana klaim diajukan oleh ahli waris.
  • Masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun (untuk pencairan sebagian 10% atau 30%).

Ketentuan pencairan sebagian, yakni maksimal 10% saldo JHT untuk persiapan pensiun atau 30% untuk keperluan kepemilikan rumah, dapat diajukan meskipun peserta masih aktif bekerja. Namun, pencairan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali selama masa kepesertaan.

Dokumen Penting yang Wajib Disiapkan

Kunci kelancaran proses klaim JHT adalah kelengkapan dokumen. Siapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk asli dan salinan, atau dalam format digital (foto/scan yang jelas) jika mengajukan secara daring.

Dokumen Pokok (untuk semua jenis klaim):

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan: Baik fisik maupun digital dari aplikasi JMO.
  • Kartu Tanda Penduduk (e-KTP): Pastikan NIK sinkron dengan data Dukcapil.
  • Kartu Keluarga (KK): Untuk verifikasi data kependudukan.
  • Buku Tabungan: Halaman depan yang menunjukkan nama pemilik dan nomor rekening aktif (harus atas nama peserta sendiri).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Wajib bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp50 juta untuk perhitungan pajak progresif, atau bagi yang mengajukan klaim sebagian.
  • Foto Diri Terbaru: Tampak depan (biasanya diambil langsung saat verifikasi biometrik di aplikasi).

Dokumen Khusus (sesuai alasan klaim):

  • Untuk Mengundurkan Diri/PHK/Berakhir Kontrak: Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Pengalaman Kerja/Surat Perjanjian Kerja/Bukti PHK dari perusahaan.
  • Untuk Usia Pensiun: Surat Keterangan Pensiun.
  • Untuk Cacat Total Tetap: Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter yang merawat atau dokter penasihat.
  • Untuk Meninggalkan Indonesia Selamanya: Paspor, KITAS (jika WNA), Surat Pernyataan Tidak Kembali ke Indonesia, atau Bukti Alih Kewarganegaraan.
  • Untuk Klaim Sebagian 30% (Kepemilikan Rumah): Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan terkait pinjaman rumah (misalnya persetujuan kredit, rincian pinjaman, atau surat penawaran kredit).

Panduan Klaim JHT via Aplikasi JMO (Saldo di Bawah Rp10 Juta)

Metode ini adalah pilihan utama di tahun 2026 untuk pencairan JHT dengan saldo di bawah Rp10 juta karena kemudahannya. Anda tidak perlu mengunggah dokumen fisik secara manual karena sistem terintegrasi dengan teknologi Pengkinian Data dan Biometrik.

  1. Unduh dan Login Aplikasi JMO: Pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) versi terbaru dari Google Play Store atau App Store. Lakukan login menggunakan akun yang terdaftar.
  2. Pengkinian Data: Pada halaman utama, pilih menu “Pengkinian Data”. Ikuti instruksi untuk memperbarui data pribadi Anda. Pastikan semua data valid dan sesuai dengan e-KTP.
  3. Pilih Menu Jaminan Hari Tua: Setelah pengkinian data berhasil, kembali ke halaman utama dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
  4. Pilih Klaim JHT: Klik opsi “Klaim JHT”.
  5. Pilih Alasan Pengajuan Klaim: Aplikasi akan meminta Anda memilih alasan pengajuan klaim (misalnya, mengundurkan diri, PHK, atau mencapai usia pensiun).
  6. Lakukan Verifikasi Wajah: Ikuti instruksi untuk melakukan verifikasi wajah (biometrik) melalui kamera ponsel Anda.
  7. Tunggu Konfirmasi: Setelah verifikasi berhasil, tunggu proses konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan. Saldo JHT akan dikirimkan langsung ke rekening bank Anda. Proses pencairan ini bisa secepat satu hari kerja jika dokumen lengkap dan valid.

Langkah Klaim JHT via Website Lapak Asik (Saldo di Atas Rp10 Juta)

Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp10 juta, atau jika mengalami kendala dalam verifikasi biometrik di aplikasi JMO, metode melalui website Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) adalah solusi yang efektif.

  1. Kunjungi Website Lapak Asik: Buka peramban web Anda dan akses situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Isi Data Diri: Lengkapi data yang diminta, seperti NIK, nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (KPJ), nama lengkap, tanggal lahir, dan informasi kontak.
  3. Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan dalam bentuk digital (scan atau foto yang jelas). Pastikan setiap dokumen terbaca dengan baik.
  4. Pilih Jadwal Wawancara Online: Setelah mengunggah dokumen, Anda akan diminta memilih jadwal wawancara online (video call) dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  5. Ikuti Wawancara Online: Pada jadwal yang telah ditentukan, siapkan seluruh dokumen asli di samping Anda. Petugas akan menghubungi Anda melalui WhatsApp Video Call untuk verifikasi wajah dan dokumen asli.
  6. Tunggu Proses Pencairan: Setelah wawancara dan verifikasi berhasil, saldo JHT Anda akan diproses. Untuk klaim dengan saldo di atas Rp10 juta, pencairan akan diproses maksimal lima hari kerja.

Prosedur Klaim JHT Langsung di Kantor Cabang

Meskipun layanan digital semakin dioptimalkan, pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi pilihan bagi sebagian peserta, terutama untuk klaim yang lebih kompleks atau bagi mereka yang lebih nyaman mengurus secara langsung.

  1. Siapkan Dokumen Asli: Pastikan Anda membawa semua dokumen persyaratan asli yang relevan dengan alasan klaim Anda.
  2. Kunjungi Kantor Cabang: Datanglah ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  3. Ambil Nomor Antrean dan Isi Formulir: Ambil nomor antrean untuk layanan klaim JHT dan isi formulir pengajuan klaim yang disediakan.
  4. Verifikasi Dokumen: Saat dipanggil, serahkan dokumen Anda kepada petugas. Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keaslian dokumen.
  5. Tunggu Tanda Terima: Jika dokumen lengkap dan valid, Anda akan menerima tanda terima pengajuan klaim JHT.
  6. Pencairan Saldo: Saldo JHT akan masuk ke rekening Anda dalam beberapa hari kerja, dengan estimasi maksimal lima hari kerja untuk saldo di atas Rp10 juta.

Pencairan JHT Sebagian: 10% atau 30% Saat Masih Bekerja

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fleksibilitas bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk mencairkan sebagian dana JHT mereka. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 Pasal 22 ayat (4) dan Permenaker 4 Tahun 2022. Pencairan sebagian ini dapat dilakukan dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Pencairan 10% (Persiapan Pensiun): Dana ini dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya sebagai persiapan memasuki masa pensiun. Pencairan 30% (Kepemilikan Rumah): Dana ini diperuntukkan bagi keperluan kepemilikan rumah, baik untuk uang muka, pembayaran cicilan KPR, atau pelunasan sisa pinjaman. Untuk klaim ini, Anda perlu melampirkan dokumen perbankan terkait KPR atau perjanjian jual beli rumah.

Pengajuan klaim JHT sebagian saat masih bekerja umumnya dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, telah menjelaskan bahwa klaim JHT sebagian hanya bisa dilakukan melalui kantor cabang. Namun, beberapa sumber juga menyebutkan opsi online mungkin tersedia tergantung pembaruan sistem. Pastikan untuk memverifikasi kanal pengajuan terkini.

Tips Agar Proses Pencairan JHT Cepat Cair

Agar proses pencairan JHT Anda berjalan lancar dan cepat, perhatikan tips berikut:

  • Pastikan Data Lengkap dan Akurat: Periksa kembali semua dokumen dan informasi yang Anda berikan. Kesalahan kecil dapat menunda proses.
  • Perbarui Data Secara Berkala: Lakukan pengkinian data di aplikasi JMO secara rutin untuk memastikan semua informasi terbaru.
  • Pahami Kriteria Klaim: Pastikan alasan pencairan Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Gunakan Saldo JMO untuk Klaim Kecil: Jika saldo Anda di bawah Rp10 juta, gunakan aplikasi JMO untuk proses yang lebih cepat.
  • Siapkan Dokumen Asli untuk Wawancara: Jika melalui Lapak Asik, pastikan dokumen asli siap saat wawancara video call.
  • Cek Status Klaim: Anda bisa melacak status klaim JHT melalui aplikasi JMO di menu “Tracking Klaim” atau melalui website bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Peserta JKN Wajib Tahu, Ini Cara Skrining BPJS Kesehatan Gratis Lewat Online

Dengan memahami setiap langkah dan persyaratan, para peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT mereka dengan mudah dan tepat waktu di tahun 2026. Kemudahan layanan digital dan penyederhanaan regulasi menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang optimal bagi seluruh pekerja Indonesia.