Virus PHK PPPK Ancam Menyebar, AP3KI Minta KemenPAN-RB dan DPR Bertindak Tegas
Fenomena tidak diperpanjangnya kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah memicu kekhawatiran serius. Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) meminta pemerintah pusat dan legislatif tidak tinggal diam melihat tren ini.
Desakan untuk KemenPAN-RB dan DPR
Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih, mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Komisi II DPR RI untuk segera melakukan intervensi.
Menurutnya, langkah cepat sangat dibutuhkan untuk menghentikan apa yang ia sebut sebagai “virus” pemutusan kontrak agar tidak menular ke wilayah lain.
Parameter Kinerja Dipertanyakan
Bunda Nur sapaan akrabnya menyoroti ketidakjelasan parameter yang digunakan pemerintah daerah (Pemda) dalam memberhentikan PPPK.
Ia menilai alasan berbasis “kinerja buruk” sering kali digunakan secara sepihak tanpa data pembanding yang valid dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Harus ada standar penilaian yang baku. Kriteria seperti apa yang membuat kontrak seorang PPPK diputus? Ini harus jelas,” tegasnya, Selasa (13/1).
Gagal Paham UU ASN
Masalah ini, menurut Nur, diperparah oleh rendahnya literasi regulasi di tingkat daerah. Banyak Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dinilai belum memahami sepenuhnya aturan main dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ketidaktahuan ini berpotensi melahirkan keputusan pemberhentian yang cacat prosedur.
Laporan Diskriminasi
AP3KI mencatat telah masuk berbagai laporan dari para pegawai di daerah. Keluhan utama yang diterima adalah adanya perlakuan diskriminatif dari atasan, yang berujung pada ancaman tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka.