Peluang Jadi PPPK di Badan Gizi Nasional, Ini Kriteria Ahli Gizi dan Akuntan
Badan Gizi Nasional (BGN) mulai membuka tabir mengenai skema kepegawaian dalam program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah membuka peluang bagi tenaga profesional untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa peluang menjadi aparatur sipil negara (ASN) ini tersedia khusus untuk posisi strategis di tingkat satuan pelayanan. Kebijakan ini merujuk pada Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan,” ujar Nanik dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Tiga Posisi Inti dan Standar Kompetensi
Penetapan tiga posisi ini bertujuan untuk memastikan tata kelola program MBG berjalan profesional dan akuntabel. Berdasarkan standar kompetensi yang berlaku di lingkungan instansi pemerintah, berikut adalah gambaran tugas dan kualifikasi untuk ketiga posisi tersebut:
| Posisi | Tugas Utama | Proyeksi Kualifikasi |
|---|---|---|
| Kepala SPPG | Memimpin operasional satuan pelayanan, koordinasi logistik, dan manajemen personel di lapangan. | Minimal S1, memiliki kemampuan manajerial dan pengalaman organisasi. |
| Ahli Gizi | Menyusun menu seimbang, memastikan standar keamanan pangan, dan mengawasi kualitas nutrisi setiap porsi. | Minimal S1 Gizi/Dietisien, memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) aktif. |
| Akuntan | Mengelola anggaran negara, menyusun laporan keuangan operasional, dan memastikan transparansi biaya. | Minimal S1 Akuntansi, memahami sistem pelaporan keuangan pemerintah. |
Nanik menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan untuk menjaga efisiensi anggaran sekaligus memastikan operasional harian dipegang oleh tenaga ahli yang tersertifikasi.
Status Relawan dan Keberlanjutan Program
Klarifikasi ini juga bertujuan untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai status relawan. BGN menegaskan bahwa relawan memiliki peran krusial sebagai penggerak sosial, namun statusnya tetap bersifat partisipatif dan non-ASN.
“Peran relawan sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” tegas Nanik.
Skema ini telah dirancang sejak awal agar program MBG tetap inklusif dengan melibatkan masyarakat luas, namun tetap memiliki fondasi administratif yang kuat melalui tenaga PPPK di posisi inti. Hal ini dilakukan guna mencegah potensi penyimpangan dan memastikan program berkelanjutan dalam jangka panjang.
Persiapan Seleksi PPPK
Pemerintah melalui kementerian terkait saat ini sedang menyiapkan alur seleksi yang transparan untuk mengisi posisi-posisi tersebut. Bagi para profesional di bidang gizi dan akuntansi, program MBG menjadi peluang karier baru yang bersentuhan langsung dengan pengabdian masyarakat.
Pihak BGN juga mengingatkan agar calon pelamar waspada terhadap informasi tidak resmi. Seluruh proses pengangkatan PPPK akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPAN-RB.
“Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” pungkas Nanik.