— Pemerintah memberi sinyal kuat akan melakukan penyesuaian iuran program BPJS Kesehatan pada 2026. Wacana ini mencuat di tengah tekanan defisit pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun pada tahun ini.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, penyesuaian iuran merupakan langkah yang secara sistem diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.

“Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” ujar Budi.

Kelas Menengah Jadi Sasaran Penyesuaian

Budi memastikan, rencana kenaikan iuran tidak akan berdampak pada masyarakat miskin. Peserta dari desil 1 sampai 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Menurutnya, penyesuaian justru menyasar peserta mandiri dari kalangan kelas menengah ke atas, termasuk kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang saat ini membayar iuran sekitar Rp42.000 per orang per bulan untuk manfaat ruang perawatan kelas III.

“Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1–5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah,” kata Budi.

Menunggu Sinyal Pertumbuhan Ekonomi

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pemerintah belum akan mengeksekusi kebijakan kenaikan iuran sebelum kondisi ekonomi nasional membaik signifikan.

Purbaya menyebut, pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif bila pertumbuhan ekonomi mampu menembus di atas 6 persen, bahkan idealnya 6,5 persen, sehingga daya beli masyarakat dinilai cukup kuat.

“Kalau ekonomi tumbuh di atas 6% dan kesempatan kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum,” tegasnya.

Artinya, meskipun kebutuhan kenaikan iuran diakui, pelaksanaannya tetap menunggu momentum ekonomi yang tepat pada 2026.

Tarif Masih Mengacu Aturan 2022

Hingga saat ini, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Beberapa ketentuan penting dalam aturan tersebut antara lain:

  • Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran.
  • Denda hanya dikenakan jika dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menggunakan layanan rawat inap.

Rincian Iuran yang Berlaku Saat Ini

Mengacu aturan tersebut, berikut skema iuran peserta:

  • Peserta PBI: iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.
  • Pekerja Penerima Upah (PPU) instansi pemerintah, TNI, Polri, pejabat negara, PPPK: Iuran 5% dari gaji: 4% dibayar pemberi kerja, 1% peserta.
  • PPU BUMN, BUMD, dan swasta: Iuran 5% dari gaji: 4% pemberi kerja, 1% peserta.
  • Anggota keluarga tambahan PPU: Anak keempat dan seterusnya, orang tua, mertua: 1% dari gaji per orang.
  • Veteran dan Perintis Kemerdekaan: Iuran ditanggung pemerintah.
  • PBPU dan Bukan Pekerja:
    • Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan
    • Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
    • Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan

Dari pernyataan dua menteri tersebut, arah kebijakan pemerintah terlihat jelas: iuran JKN dinilai perlu naik untuk menutup defisit, namun kenaikannya akan selektif, menyasar kelas menengah, serta sangat bergantung pada kondisi pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026.

Untuk saat ini, masyarakat masih membayar iuran dengan tarif lama sesuai aturan yang berlaku, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah terkait waktu dan besaran penyesuaian yang akan ditetapkan.