Detak.media — Standard & Poor’s (S&P) Global Ratings memperkirakan pemerintah mampu menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2026 meskipun beban subsidi dan biaya energi meningkat.
Dalam laporan yang diterima pada Senin (13/7/2026), S&P menilai komitmen pemerintah terhadap disiplin fiskal menjadi faktor utama yang menopang kapasitas pengelolaan anggaran negara.
“Kami memperkirakan pemerintah akan tetap berkomitmen pada aturan fiskal untuk menjaga defisit di bawah 3% dari PDB, meskipun biaya energi meningkat,” tulis S&P.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, defisit APBN pada semester I-2026 mencapai Rp 196,5 triliun atau setara 0,7% terhadap PDB. Hingga akhir Juni 2026, realisasi pendapatan negara tercatat Rp 1.459,4 triliun, sedangkan belanja negara mencapai Rp 1.656 triliun.
Langkah Pengamanan Pasokan Energi
S&P mencatat pemerintah telah mengamankan sebagian besar pasokan energi domestik, termasuk melalui pengalihan sebagian ekspor minyak dan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Namun, langkah tersebut diakui menimbulkan lonjakan biaya impor energi yang membebani anggaran negara.
“Kondisi ini akan meningkatkan kebutuhan pembayaran kompensasi dan subsidi agar harga bahan bakar bersubsidi tetap tidak berubah,” tulis S&P.
Proyeksi Defisit dan Angka APBN 2026
Pemerintah memperkirakan defisit APBN pada akhir 2026 mencapai Rp 734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB. Angka itu lebih tinggi dibandingkan target awal sebesar Rp 689,1 triliun atau 2,68% terhadap PDB.
Dalam outlook APBN 2026, pemerintah memproyeksikan pendapatan negara mencapai Rp 3.208,1 triliun, sementara belanja negara diperkirakan sebesar Rp 3.942,4 triliun.
Rekam Jejak Disiplin Fiskal
S&P menilai rekam jejak disiplin fiskal Indonesia yang terjaga selama beberapa periode pemerintahan menjadi salah satu faktor utama yang menopang profil kredit nasional. Menurut lembaga pemeringkat tersebut, komitmen pemerintah mempertahankan batas defisit maksimal 3% terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara sejak 2003 turut memperkuat kredibilitas fiskal Indonesia.
Risiko dan Tantangan Ke Depan
Meski optimistis, S&P mengingatkan tekanan terhadap kemampuan pemerintah membayar kewajiban utang masih relatif tinggi. Tekanan itu antara lain dipicu oleh peningkatan utang selama masa pandemi ketika batas defisit fiskal sempat dilonggarkan, ditambah pertumbuhan penerimaan negara yang masih terbatas dalam dua tahun terakhir.
Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah dan pelemahan nilai tukar rupiah diperkirakan akan mempertahankan tingginya rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara hingga akhir tahun.
“Perbaikan rasio ini akan sangat bergantung pada pertumbuhan penerimaan negara yang berkelanjutan dalam dua hingga tiga tahun ke depan serta keberhasilan berbagai inisiatif pemerintah untuk memperluas basis penerimaan,” tulis S&P.
Ikuti Detak.media
