Detak Media — PT Bank Mayapada Internasional Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa untuk tahun buku 2025 yang menghasilkan sejumlah keputusan penting bagi perusahaan.
Pemegang saham menyetujui lima agenda RUPST serta satu agenda RUPSLB, mencakup penggunaan laba bersih, pengesahan laporan tahunan, penunjukan kantor akuntan publik, penetapan remunerasi dewan, pengkinian recovery plan, dan perubahan susunan pengurus.
Penggunaan Laba Dan Penguatan Modal
Pada agenda kedua, rapat menyetujui penggunaan laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp29,97 miliar. Perseroan melaksanakan ketentuan Pasal 39 Anggaran Dasar juncto Pasal 70 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan mencadangkan hingga 20% dari modal ditempatkan dan disetor.
Dari total laba tersebut dialokasikan cadangan sebesar 3,34% atau sekitar Rp1 miliar. Sisanya, sebesar Rp28,97 miliar, dicatat sebagai laba ditahan untuk memperkuat struktur permodalan perseroan, menurut manajemen.
Pengesahan Laporan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Pemegang saham menyetujui dan mengesahkan laporan tahunan perseroan 2025, termasuk laporan pelaksanaan tugas pengawasan dewan komisaris dan fungsi sekretaris perusahaan serta laporan keuangan tahun buku 2025.
Rapat juga memberikan pembebasan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada direksi dan dewan komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama tahun buku 2025.
Penunjukan KAP dan Remunerasi
Pada agenda ketiga, pemegang saham memberikan kuasa kepada dewan komisaris untuk menunjuk kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK serta menetapkan besaran honorarium dan persyaratan terkait.
Agenda keempat menyetujui penetapan gaji, honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota dewan komisaris dan direksi untuk tahun buku 2026. Berdasarkan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi, besaran remunerasi maksimal untuk dewan komisaris ditetapkan sebesar-besarnya Rp25,02 miliar.
Pengkinian Recovery Plan
Pemegang saham menyetujui pembaruan rencana aksi pemulihan (recovery plan) perseroan sesuai dengan POJK Nomor 5 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mewajibkan bank umum menyusun dan menyampaikan rencana aksi pemulihan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Dalam RUPSLB, pemegang saham menyetujui perubahan susunan anggota direksi dan dewan komisaris. Susunan baru perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama: Dato’ Sri Tahir
- Komisaris Independen: Kumhal Djamil
- Komisaris Independen: Da’i Bachtiar (efektif setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan)
Direksi
- Direktur Utama: Hariyono Tjahjarijadi
- Wakil Direktur Utama: Chialmi Dialdestoro Rosalim (efektif setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan)
- Direktur: Rudy Mulyono
- Direktur: Yohanes Suhardi
- Direktur: Peter Suwardi (efektif setelah memperoleh persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan)
Ikuti Detak Media
